Palangka Raya-Peran Humas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menjadi corong utama dalam liputan dan publikasi berita. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara berkesinambungan dan memiliki nilai manfaat. Sesuai dengan arahan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengenai pemantauan kerja sama media, Kantor Imigrasi Palangka Raya melakukan kerja sama dengan beberapa media cetak di Kalimantan Tengah.

Kerja sama ini juga merupakan hasil tindak lanjut Penguatan Tugas dan Fungsi Biro/Pusdatin di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Public Relations Briefing 2023 tanggal 17 Februari 2023 serta untuk meningkatkan pemberitaan positif dan kerja sama dengan media di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Media cetak yang melakukan kerja sama atau Momerandum Of Understanding (MOU) dengan Imigrasi Palangka Raya yaitu Antara News, Tribun Kalteng, dan Kalteng Pos. Mekanisme kerja sama dengan media sudah memenuhi ketentuan dari Biro/Pusdatin , dimana menjalin kerjasama dengan media yang support untuk media online yang sudah terverifikasi Dewan Pers dan terindeks di Google Search Engine.

Yanuar sebagai Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyampaikan pada pihak media agar menyesuaikan peraturan dan kebijakan dari Imigrasi Palangka Raya. Pihak media menyambut baik kerja sama dengan Imigrasi Palangka Raya dan berita yang dapat dipublikasikan dapat berupa press release, audio visual, maupun podcast.  Jika ada kegiatan off air bisa dikomunikasikan atau dikordinasikan dengan sesuai kebutuhan Imigrasi.

 

Palangka Raya-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya merupakan salah satu Instansi penyelenggara pelayanan publik bidang Keimigrasian. Jenis pelayanan Keimigrasian yang diberikan kepada masyarakat meliputi layanan pembuatan paspor WNI, pengurusan izin tinggal bagi Orang Asing, dan pengawasan terhadap WNI dan Orang Asing. Peningkatan pelayanan selalu berusaha diberikan demi kepuasan masyarakat dan kebutuhan pelayanan terpenuhi.

Kualitas pelayanan publik keimigrasian dalam hal pembuatan paspor telah bertransformasi melalui sarana dan prasarana penunjang layanan. Penyederhanaan alur birokrasi ketika membuat paspor sekarang menjadi lebih mudah, karena juga sudah dilengkapi dengan teknologi. Antrian paspor yang sudah menggunakan Aplikasi M-Paspor memberikan kepastian waktu dan layanan sesuai dengan jadwal yang dipilih. Penulisan formulir sudah tidak dilakukan, sehingga membuat pelayanan menjadi paperless dan memangkas waktu.

Pemohon yang akan membuat paspor diharuskan untuk mendaftarkan diri lewat Aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan kuota antrian kecuali pemohon yang masuk dalam layanan prioritas. Lakukan pembayaran terlebih dahulu sesuai dengan jenis paspor yang dipilih Paspor Biasa atau Paspor Elektronik. Dokumen persyaratan yang dibawa adalah dokumen asli serta fotocopy seperti KTP, KK, dan Akte Kelahiran/Ijazah. Setelah melengkapi persyaratan, dilakukan verifikasi dokumen persyaratan. Apabila dokumen yang dibawa sudah lengkap, maka alur permohonan dilanjutkan dengan pengambilan foto biometrik dan sidik jari serta wawancara oleh petugas imigrasi. Proses penyelesaian paspor membutuhkan waktu 3 hari kerja.

Imigrasi Palangkara Raya berusaha memberikan informasi kepada masyarakat secara baik dan jelas, tetapi jika ada hal yang masih perlu ditanyakan bisa menghubungi layanan pengaduan atau chat melalui platform media sosial yang tersedia. Diharapkan dengan adanya pelayanan publik secara prima dan transparan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya dibidang Keimigrasian.

 

Palangka Raya-Dalam rangka pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Barito Selatan yang merupakan salah satu wilayah kerjanya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palangka Raya menggelar kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Barito Selatan di Kota Buntok (20/03).

Pada sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya yang diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Muchlis Amri) menyampaikan bahwa pengawasan orang asing selain menjadi tugas dan fungsi imigrasi juga melibatkan semua stakeholder terkait yakni pemerintah daerah (pemda) dan instansi kementerian pusat karena koordinasi yang baik akan menjadikan pengawasan terhadap orang asing menjadi efektif dan efisien.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) tekait tusi keimigrasian, tim pora dan kebijakan terbaru keimigrasian ditutup dengan diskusi dan sharing data keberadaan orang asing.

 

Palangka Raya-Dalam rangka pemantauan kesehatan secara rutin terhadap pegawai, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menyelenggarakan Medical Check Up. Kegiatan Medical Check Up berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Palangka Raya pada hari Jumat (17/03), bekerjasama dengan Laboratorium Klinik Prodia. Seluruh pegawai baik Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Pejabat Struktural, JFU, JFT, dan PPNPN menjalani beberapa tahapan pemeriksaan yang meliputi observasi kondisi fisik secara bergantian.

Pemantauan kesehatan melalui Medical Check Up, meliputi pengecekan tensi, tinggi badan, berat badan, pengambilan darah, cek kondisi jantung (EKG), dan pemeriksaan fisik.  Selain itu juga dilakukan pencatatan dan pemeriksaan yang berkaitan dengan riwayat kesehatan serta pemeriksaan tanda vital tubuh. Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi melakukan monitoring secara langsung untuk melihat dan memantau pelaksanaan kegiatan Medical Check Up ini. Kakanim menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pegawai Imigrasi Palangka Raya berada dalam kondisi fit dan sehat guna menjalankan tugas melayani masyarakat.

“Tentunya diharapkan pendeteksian kesehatan dapat diketahui sejak dini guna menghindari penyakit yang lebih serius serta sebagai tolok ukur bagi pegawai untuk dapat menjalankan pola hidup sehat”, ucap Mulyadi. “Dengan Medical Check Up kita dapat melakukan tindak lanjutan apabila diketahui terdapat pegawai yang mengalami masalah dengan kondisi kesehatannya”, jelasnya. Kesehatan pegawai yang terpantau dan terjaga karena menjalankan gaya hidup sehat sangatlah penting karena berdampak dengan kelancaran dalam menjalankan tugas dan fungsi di Kantor Imigrasi Palangka Raya.

Palangka Raya-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya kembali melaksanakan layanan jemput bola pembuatan paspor kepada masyarakat. Bertempat di Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Imigrasi Palangka Raya Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan memberikan pelayanan pengambilan foto biometrik dan sidik jari pada Kamis(16/03). Layanan jemput bola ini atau biasa dikenal dengan Eazy Passport merupakan salah satu  inovasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan Pelayanan Keimigrasian, khususnya paspor secara kolektif.

Jumlah pemohon paspor yang dilayani sebanyak 40 orang, dengan tujuan pembuatan paspor untuk pelaksanaan ibadah Haji  1444 H. Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Timur Ahmadi sangat terbantu dengan adanya pelayanan jemput bola oleh Imigrasi Palangka Raya. Setelah sebelumnya, Imigrasi Palangka Raya sudah menginformasikan melalui sosialisasi keimigrasian pada Tahun 2022 terkait layanan Eazy Passport.

Kantor Kemenag Barito Timur juga sudah pernah bekerja sama untuk pelaksanaan pembuatan paspor haji di Tahun 2019. “Pasca Covid -19 Jemaah haji sudah mulai diberangkatkan Kembali sesuai kuota, dan di Tahun 2023 ini Alhamdulillah Kuota Haji akan diberangkatkan sesuai antrian”, ucapnya. “Dengan jarak tempuh Tamiang Layang sekitar 6 jam dan adanya inovasi layanan Eazy Paspor sangat berdampak pada efisiensi dan efektifitas waktu apalagi untuk masyarakat yang sudah lanjut usia”, jelas Ahmadi.

 

 

Palangka Raya, 16/3/2023. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya beserta anggota mengikuti acara penandatanganan komitmen pelaksanaan aksi pencegahan korupsi 2023-2024 sekaligus silaturahmi keluarga besar kemenkumham dalam rangka menyambut bulan ramadhan 1444H di aula rapat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI dari Graha Pengayoman, Jakarta. Pada sambutannya beliau mengajak kembali seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk lebih mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan kepedulian sosial utamanya kepada rekan-rekan di lingkungan kerja.

Setelah selesai menyampaikan sambutannya, acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Kemenkumham RI. Dalam hal ini juga Kepala Kantor Wilayah bapak Hendra Eka Putra dan Seluruh Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Kalteng. Seluruh rangkaian acara ini kemudian ditutup dengan penyerahan santunan dan doa bersama.

Palangka Raya, 14 Maret 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Kanwil melaksanakan pemeriksaan keimigrasian Kapal MV QI FU di perairan Muara Bahaur, Kabupaten Kapuas. Tim berangkat menuju Pelabuhan Pelindo di Kabupaten Pulang Pisau, untuk bergabung dengan Tim dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Palangkaraya, dan KKP Palangka Raya, beserta tim dari keagenan untuk melaksanakan tugas pemeriksaan keimigrasian bagi Awak Kapal MV. QI FU. Kegiatan ini dimulai dengan pemeriksaan suhu badan keseluruh Awak Kapal dan dilakukan pencatatan, kemudian dilanjutkan oleh tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya dengan mengumpulkan seluruh Awak Kapal dan melakukan pemeriksaan paspor, dan petugas yang lainnya melakukan pemeriksaan setiap ruangan yang ada di Kapal bersama tim dari Bea dan Cukai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya penumpang gelap (stoway) di Kapal MV. QI FU dan jumlah awak kapal sama dengan yang tertera di Passenger List dengan keadaan paspor masih berlaku dan sesuai dengan pemegangnya, sehingga penerapan tanda masuk kepada 22 ( dua puluh dua) paspor awak kapal MV. QI FU yang semuanya berkewarganegaraan RRT dapat dilakukan.

Palangka Raya,15/3/2023. Kanim Palangka Raya diwakili Kepala Tata Usaha (Rizani), Kepala Urusan Kepagawaian (Gunawan) dan satu staff dari Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian mengikuti kegiatan sosialisasi pengawasan kearsipan yang diadakan oleh Pembina Kearsipan UK I (Biro Umum) Sekretariat Jenderal. Sosialisasi ini merupakan sosialisasi kedua menyangkut arsip, setelah sebelumnya pada (10/2/2023) tentang tata kelola kearsipan dinamis yang juga diadakan secara daring.

Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan pada setiap unit satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan dan HAM baik itu Unit Utama, Kanwil, dan UPT sehingga sosialisasi ini kembali mengingatkan agar Unit Pengolah dan Unit Kearsipan selalu mengikuti  pedoman, alur dan regulasi dalam menjalankan tugas dan fungsi mengingat adanya ancaman pidana bagi penyelenggara yang tidak taat.