Palangka Raya-Perjuangan tim Kanim Palangka Raya pada Pekan Olahraga Pemasyarakatan cabang bulu tangkis harus terhenti pada hari ini (08/03), setelah kemarin berhasil mengalahkan tim dari Bapas Muara Teweh dan tim dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham. Pada pertandingan ini tim ganda yang diwakili Mulyadi (Kepala Kantor) dan Chrisna melawan tim Lapas Sukamara dengan poin sesi pertama 21:12 dan pada sesi kedua 21:10.

“Dalam perlombaan menang atau kalah biasa, yang penting sudah ikut memeriahkan rangkaian acara Hari Bakti Pemasyarakatan tahun ini”, ucap Mulyadi. Pada hari kedua penyelenggaraan kegiatan ini, tim Kanim Palangka Raya juga masih akan bertanding pada cabang mini soccer setelah kemarin berhasil mengalahkan tim dari Rutan Kapuas. Semoga kegiatan Pekan Olahraga Pemasyarakatan akan diadakan tiap tahunnya. Bukan hanya untuk memeriahkan, namun diharapkan dapat menjadi wadah silaturahmi seluruh UPT.

   

Palangka Raya-Dalam rangka menyemarakkan Hari Bakti Pemasyarakatan ke – 59 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023, Kepala Kantor Imigrasi beserta perwakilan pegawai mengikuti Upacara rangkaian kegiatan pembukaan Pekan Olahraga Pemasyarakatan di lapangan mini soccer Sylva, selasa (07/03/2023). Kegiatan tersebut diikuti seluruh UPT pada Kanwil Kemenkumham Kalteng.

kegiatan resmi dibuka pada Upacara Pembukaan Pekan Olahraga Pemasyarakatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng ( Hendra Eka Putra) selalu inspektur upacara  dengan melakukan penendangan bola secara simbolis. Pada amanatnya beliau juga menyampaikan bahwa menang dan kalah adalah biasa, tetap suportif dan jalin silaturahmi

Pekan Olahraga Pemasyarakatan akan berlangsung selama dua hari, dari tanggal 7 hingga 8 Maret 2023. Ada beberapa cabang olahraga yang akan dipertandingkan antara lain mini soccer, bola voli, bulu tangkis, dan tenis lapangan.

Setelah upacara pembukaan Pekan Olahraga Pemasyarakatan, Kanim Palangka Raya turut berpartisipasi meriahkan kegiatan dengan mengikuti berbagai cabang perlombaan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi sangat antusias dan menyemangati team untuk mengikuti perlombaan. “Menang atau Kalah bukan tujuan utama yang penting usaha maksimal dan kerja sama dalam membangun rasa kebersamaan dan kekeluargaan”, ucapnya.

 

Palangka Raya-Kemudahan diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya bagi para pemohon paspor. Ada layanan drive thru untuk mengambil paspor yang sudah jadi. Inovasi pengambilan layanan drive thru di Palangkaraya ini merupakan yang pertama, Layanan drive thru yang populer diterapkan di berbagai restoran fast food menginspirasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya untuk menerapkan hal serupa.

Di mana dengan layanan drive thru ini, masyarakat tidak harus mengantre dan tidak perlu turun dari mobil dan tidak perlu parkir. Seperti kita ketahui, ketersediaan parkir juga sangat terbatas di Kantor Imigrasi Palangkaraya. Tercetusnya ide layanan paspor drive thru ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengingat lahan parkir yang terbatas.

Dengan layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengambil paspor yang sudah selesai lewat konter khusus tanpa harus turun dan memarkirkan kendaraannya, Kantor Imigrasi Palangkaraya melihat bahwa aspek kenyamanan dan keamanan menjadi salah satu alasan diluncurkannya layanan Drive Thru. Diharapkan layanan Drive Thru pengambilan paspor ini dapat meminimalisir kerumunan sehingga pelayanan menjadi mudah, cepat, aman dan nyaman.

Palangka Raya-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya memberikan kemudahan layanan Ramah HAM kepada kelompok usia rentan, ibu hamil, dan kelompok difabel. Fasilitas layanan ini dapat dirasakan masyarakat dalam pengurusan paspor dan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi dengan diberikan nomor antrian khusus, ruang antri khusus, dan fasilitas penunjang lainnya seperti marka jalan, kursi roda, tongkat, toilet khusus, buku persyaratan menggunakan huruf braile, dan lainnya.
Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Palangka Raya pun memberikan layanan berdimensi ramah HAM yang dilengkapi dengan sarana prasarana seperti Ruang Laktasi, Ruang Bermain Anak, serta fasilitas bagi penyandang disabilitas. Hal tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya sebagai Unit Pelaksana Teknis berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan inovasi secara berkala, khususnya pelayanan paspor WNI, pelayanan izin tinggal bagi orang asing, dan pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian. Untuk diketahui, pada 2020 Kanim Palangka Raya berhasil mendapatkan penghargaan Pelayanan Ramah HAM oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Kanim Palangka Raya tidak akan berhenti untuk melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian terbaik kepada Masyarakat. Inovasi dan pemberian layanan prima ini memacu akselerasi kualitas pelayanan publik dan berimpilkasi terhadap kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi, khususnya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.

Palangka Raya-Pendaftaran layanan paspor kini semakin praktis dengan adanya Aplikasi M-Paspor. Pemohon bisa mengamankan waktu wawancara dan memproses pembayaran setelah pengisian data diri di aplikasi. Namun, untuk pemohon dengan kondisi tertentu yakni anak-anak usia di bawah 5 (lima) tahun dan lanjut usia di atas 60 tahun tidak perlu mendaftarkan permohonan paspornya lewat Aplikasi M-Paspor.
“Pemohon anak-anak balita dan lansia dengan kategori tersebut bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas-berkas asli untuk ditunjukkan kepada petugas. Untuk mendapatkan layanan paspor jalur prioritas, pemohon dianjurkan datang di pagi hari saat pelayanan di kantor imigrasi baru dimulai,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Ketentuan pelayanan paspor prioritas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-UM.01.01-2435 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia.
Kedatangan di awal waktu pelayanan, lanjut Achmad, dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan kehabisan kuota pelayanan paspor pada hari tersebut. Sebab kuota paspor prioritas terpisah dari kuota umum yang tertera dalam Aplikasi M-Paspor. Bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor, dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi antara lain E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Khusus bagi anak-anak, terdapat dokumen persyaratan tambahan yaitu paspor kedua orang tua, E-KTP kedua orang tua serta buku nikah atau akta cerai kedua orang tua.
Anak yang hendak dibuatkan paspor wajib didampingi kedua orang tuanya, terkecuali terdapat kondisi khusus yang mengharuskan orang tua diwakili. Dalam hal kedua orang tua berstatus menikah namun salah satunya bekerja di luar daerah, misalnya, maka wajib melampirkan surat pernyataan tidak dapat menghadiri wawancara paspor anak yang ditandatangani di atas meterai.
“Tidak ada format khusus untuk surat pernyataan, yang terpenting data diri ayah/ibu tertera di dalamnya dan dibubuhi tanda tangan di atas meterai. Biaya layanan paspor prioritas sama saja, yaitu sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik,” tutupnya.

 

 

Palangka Raya-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran paspor. Selain membayar tunai, masyarakat juga dapat membayar dengan menggunakan kartu debit dan kredit melalui fasilitas mesin Electronic Data Capture (EDC). EDC adalah mesin yang digunakan untuk pengambilan data dan pembayaran di berbagai bank, layanan pembayaran paspor sudah dapat dilakukan melalui EDC BRI, Mandiri, BCA dan BNI. Kini melalui EDC ini, pemilik kartu kredit dan kartu debit akan membayar dengan menggunakan kartu tanpa dipungut tambahan biaya jasa. Artinya,  jumlah uang yang harus dibayar akan sama, baik  dengan Kartu Kredit dan Kartu Debit. Untuk paspor biasa senilai Rp 350 ribu dan Rp 650 ribu untuk setiap pengurusan paspor elektronik.
Pembayaran paspor melalui kartu akan memudahkan transasksi pembayaran tanpa harus datang lagi ke bank atau melalui ATM‎, serta mengurangi risiko yang timbul dalam penanganan uang tunai (cashless). “Pembayaran langsung non tunai ‘Balanai’ merupakan salah satu inovasi yang Kantor Imigrasi Palangka Raya hadirkan guna memberikan kemudahan pembayaran, dan mendukung program Pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan transaksi non tunai bisa mengurangi praktek Korupsi di lingkungan Kantor Imigrasi Palangka Raya.

Palangka Raya-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Kanwil Kemenkumham Kalteng mengikuti Rapat Presentasi Proposal Evaluasi Peningkatan Kualitas Penyelenggaran Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Kanwil Kemenkumham Kalteng. Hadir sebagai perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Prabowo, Kasubsi Verifikasi dan Adjudikasi Erni Belisa, dan Pegawai Jabatan Fungsional Tertentu Aritha Chintya Dewi. Kegiatan berlangsung di Aula Mentaya dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Arfan Faiz Muhlizi.

Bertindak sebagai Moderator oleh Kepala Bidang HAM Budi Haryono, sedangkan sebagai Narasumber acara yaitu Dosen Fisip UMP Mambang. Berdasarkan kegiatan tersebut disampaikan 3 (tiga) hal penting antara lain : 1. Nilai IPK san IKM melalui survei mandiri yang diisi oleh pengguna layanan publik UPT; 2. UPT dapat diusulkan untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM apabila memenuhi ketentuan yaitu: (1) Nilai IPK minimal 13.50 untuk WBK adanya WBBM (2) Nilai IKM minimal 16 untuk menuju WBK dan minimal 18 untuk WBBM (3) serta minimal 30 responden; 3. Data hasil survei akan diolah setiap bulannya guna terlaksananya pengawasan dan pendampingan serta evaluasi dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik.

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.

Palangka Raya-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menyediakan layanan percepatan paspor satu hari jadi. Layanan tersebut tersedia di Kantor Imigrasi Palangka Raya Kepala Seksi Teknologi Dan Informasi Keimigrasian, Yanuar menjelaskan ada ketentuan waktu dan biaya bagi pemohon layanan percepatan paspor. Layanan khusus tersebut hanya menerima permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku.

Pembuatan paspor kini tak perlu berlama-lama. Seperti yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya dengan menyediakan layanan percepatan paspor satu hari jadi. Waktu layanan percepatan pada Kantor Imigrasi Palangka Raya dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Layanan khusus tersebut, kata Yanuar, hanya menerima permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku. Sedangkan untuk permohonan paspor hilang dan rusak tidak dapat dilayani melalui mekanisme layanan percepatan.

Layanan percepatan paspor satu hari jadi ini merupakan salah satu inovasi layanan keimigrasian, yang sebenarnya sudah lama ada. Layanan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019. Adanya layanan percepatan paspor ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin mendapatkan paspor dengan cepat, seperti untuk kepentingan bisnis atau keperluan medis.

Karena merupakan layanan khusus, ada tarif khusus yang diberlakukan yaitu Rp1 juta. Tarif tersebut tidak termasuk dengan biaya penerbitan paspor. Biaya penerbitan paspor biasa adalah Rp350.000. Sedangkan paspor elektronik tarifnya Rp650.000. Sebagai contoh, apabila pemohon akan menggunakan layanan percepatan paspor satu hari jadi dan memilih jenis paspor biasa, maka biaya yang dikeluarkan adalah Rp1,35 juta. Tarif yang dikenakan kepada pemohon ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Biaya yang dibayarkan pemohon akan langsung masuk ke kas negara melalui billing Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan.