Palangka Raya- Selama bulan suci Ramadhan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya tetap melaksanakan kegiatan apel pagi pada hari Senin(03/04) untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai. Apel pagi dimulai pada pukul 08.00 WIB di halaman kantor Imigrasi Palangka Raya diikuti oleh seluruh pegawai Imigrasi Palangka Raya baik pejabat struktural, JFU, JFT, dan PPNPN. Suasana cuaca yang kurang bersahabat dan ibadah puasa tidak menghalangi seluruh pegawai untuk mengikuti kegiatan apel tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Mulyadi menjadi pembina apel sekaligus memberikan amanat terkait tugas fungsi yang akan dilakukan beberapa waktu yang akan datang. Hal pertama yang beliau sampaikan mengenai himbauan pembayaran zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang disampaikan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sudah sampai sejauh mana, apabila semua sudah ikut berpartisipasi bisa cepat disalurkan. Beliau juga mengingatkan bagi pegawai yang belum melaksanakan Medical Check Up agar bisa menyusul langsung ke Prodia. “Kemaren kita juga sudah mengumpulkan LKE di ERB dalam rangka pemenuhan data dukung WBBM, setelah ini agar masing-masing pokja dapat melihat progress dan mengevaluasi apa yang masih menjadi kekurangan di B03″, ucap Mulyadi. “Pada saat verifikasi berkas jika masih ada yang perlu dilengkapi atau diperbaiki segerakan”, jelasnya.

Lebih lanjut, Mulyadi mengatakan ada rencana Minggu ini akan mengadakan penguatan WBBM dari Pembina Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan mengundang narasumber Ombudsman. Pada akhir sambutan, Mulyadi mengingatkan agar setiap pegawai dapat menghapal yel yel agar pada saat tampil pegawai memiliki jiwa kekompakan. Setelah apel pagi, kegiatan dilanjutkan dengan latihan yel-yel bersama-sama dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi.

Palangka Raya-Bulan Ramadhan merupakan bulan suci penuh berkah sebab segala ibadah dan kebaikan akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Oleh karena itu, selain menjalankan kewajiban puasa, pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya juga berbagi kebaikan dengan memberikan takjil kepada masyarakat yang melintas di depan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya (Mulyadi) saat dikonfirmasi disela kegiatan menjelaskan “Sore ini, bersama seluruh pegawai kita akan bagikan takjil bagi masyarakat pengguna jalan yang melintas di sekitar Jl.G Obos, karena juga sudah waktu menjelang berbuka puasa”. “Takjil atau bingkisan yang kita berikan kepada pengendara kendaraan di sore hari ini sekitar 150 bingkisan memang tidak banyak tapi sekiranya bisa membantu buka puasa bagi yang menjalankan”, ucapnya. Beliau juga menyampaikan bahwa pembagian takjil ini juga dibarengi dengan sosialisasi M-Paspor dengan cara membagikan pamflet, karena momennya tepat. Selain untuk beribadah bersosialisasi momen itu dikemas dengan penyebaran informasi M-Paspor karena tepat rasanya dan belum jam berbuka puasa jadi momen ini bisa kita berikan kepada masyarakat untuk bisa menikmati ada sedikit rejeki yang kami bagikan dan informasi mengenai aplikasi M-Paspor dapat diketahui oleh lebih banyak masyarakat di Kota Palangka Raya.

Diharapkan untuk kedepannya mudah-mudahan kegiatan berbagi dapat dilaksanakan kembali dan dapat dialokasikan anggaran karena saat ini kegiatan terlaksana melalui hasil swadana atau kumpulan rekan rekan Imigrasi Palangka Raya. Semoga segala amal ibadah yang dijalankan pada Bulan Ramadhan dilancarkan dan mendapatkan ridha serta pahala dari Allah SWT.

 

Jakarta – Pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali dibuka tahun 2023. Pengumuman penerimaan tersebut telah dimuat dalam laman website https://catar.kemenkumham.go.id. Tahun ini, jumlah formasi yang ditetapkan adalah sebanyak 525 taruna/taruni untuk umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat dan 85 taruna/taruni untuk pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan jumlah 525 taruna/taruni formasi umum dan 85 taruna/taruni formasi pegawai tersebut akan dibagi sesuai kebutuhan kedua sekolah kedinasan. “Sebanyak 525 taruna/taruni formasi umum terbagi ke dalam 300 taruna/taruni untuk Poltekim dan 225 taruna/taruni untuk Poltekip. Begitu pula dengan 85 taruna/taruni formasi pegawai yang dirinci ke dalam 10 taruna/taruni Poltekim dan 75 taruna/taruni Poltekip,” papar Andap, Kamis (30/03/23) dari ruang kerjanya, kisaran Kuningan Jakarta.

Formasi umum dan pegawai terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang tentunya sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, jika lebih dari itu maka secara otomatis dinyatakan gugur. Selain itu, Andap juga menegaskan bahwa penerimaan ini bersih, gratis dan menjunjung tinggi transparansi. Guna meniadakan kecurangan, seluruh layanan informasi akan dilakukan secara online, menghindari komunikasi tatap muka antar pelamar dan penyelenggara.

“Selama berjalannya proses seleksi, pihak pelamar tidak boleh berkomunikasi dengan Panitia. Namun panitia melayani permohonan informasi dan pengaduan terkait pelaksanaan seleksi melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham dan media sosial,” lanjut Andap. “Proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jangan percaya jika ada orang atau oknum yang menawarkan jasa bantuan dengan imbalan tertentu supaya bisa lulus. Laporkan segera pada kami melalui aplikasi yang ada jika terdapat kecurangan atau indikasi transaksi,” tegasnya lagi.

Andap kemudian berpesan agar setiap peserta memperhatikan dengan teliti persyaratan yang telah diumumkan panitia agar tidak melakukan kekeliruan dalam mengikuti tahapan-tahapan seleksi taruna/taruni ini. Karena kesalahan prosedur akan merugikan pelamar itu sendiri. “Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, persiapkan diri secara maksimal dan teliti serta ikuti prosedur yang ada. Jangan sampai karena hal sepele, menjadi gugur dan upaya mendaftar jadi sia-sia,” tuturnya.

Untuk menghindari tindakan penyalahgunaan atau penipuan, Andap meminta agar masyarakat hanya mengakses informasi dari laman-laman resmi milik Kemenkumham. Jadwal seleksi dimulai sejak pengumuman pada 29 Maret 2023. Kemudian pendaftaran online dan unggah dokumen pada 1-30 April 2023. Peserta yang lulus seleksi administrasi kemudian akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, Tes Psikotes, Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan, Tes Wawancara dan Pengamatan Fisik, hingga pengumuman kelulusan akhir pada Oktober 2023. Pengumuman penerimaan taruna/taruni sekolah kedinasan Poltekim/Poltekip dapat diunduh dalam laman website https://catar.kemenkumham.go.id serta akun Instagram @catar.kumham dan akun Twitter @catarkumham.

“Waspada dan hati-hati terhadap berbagai informasi yang ada. Selalu merujuk laman resmi kami,” tutup andap.

 

Biro Humas Hukum dan Kerjasama
Sekretariat Jenderal Kemenkumham

Palangka Raya-Dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan kepegawaian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menginvetarisir arsip yang akan dimusnahkan pada Gedung Lama Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu(29/03) dan dipimpin langsung oleh Khudloifah selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU, dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Pelaksanaan kegiatan berlangsung di ruang Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi beserta Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Yanuar yang mendampingi tim Kepegawaian Kanwil Kemenkumhan Kalteng.

Rencana pemusnahan arsip bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak- pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya. “Perlunya dilakukannya Jadwal Retensi Arsip wajib dilakukan terhadap suatu Jenis Arsip”, Ucap Khudloifah. Lebih lanjut disampaikan Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi paling sedikit tentang jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip. Setelah berdiskusi mengenai pemusnahan arsip, tim Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Kalteng mengunjungi Gedung Lama Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk melihat situasi kondisi kearsipan pada ruangan tersebut.

 

Palangka Raya-Paspor adalah dokumen perjalanan berisi identitas yang digunakan ketika bepergian ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu. Selain paspor biasa, Indonesia juga memiliki e-paspor atau paspor elektronik yang telah diberlakukan sejak tahun 2013. Sejumlah perbedaan e-paspor dan paspor biasa yang telah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya rangkum dari berbagai sumber adalah sebagai berikut :

  1. Biaya pengurusan paspor berbeda antara paspor biasa dengan paspor elektronik.  Saat ini harga pengurusan paspor biasa 48 halaman mulai dari Rp 350.000 per permohonan, sedangkan harga paspor elektronik 48 halaman mulai dari Rp 650.000 per permohonan.
  2. Kelengkapan data dan keamanan, Paspor biasa memuat data diri dari pemegang paspor, sedangkan paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yakni data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. data biometrik tersebut sudah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Dengan adanya data biometrik di chip tersebut, maka paspor elektronik lebih sulit untuk dipalsukan.
  3. Bentuk paspor dan perawatan, Bila dilihat sepintas, bentuk paspor elektronik tidak jauh berbeda dengan paspor biasa. Hanya saja, di bagian bawah sampul paspor, terdapat logo yang menandakan bahwa paspor tersebut merupakan paspor elektronik.  Lantaran di dalamnya terdapat chip, maka perawatan paspor elektronik pun tidak sembarangan. Di bagian belakang paspor sudah tercantum anjuran kepada pemegang paspor agar paspornya tidak rusak, sehingga bisa dibaca oleh sistem, Jika memiliki paspor elektronik, maka pemegang paspor tidak disarankan menaruh paspornya di kantung celana agar tidak tertekuk atau terlipat, tidak menjepit paspor dengan stapler, dan tidak meletakkan paspor dalam waktu yang lama di tempat yang mengeluarkan hawa panas, salah satunya televisi.
  4. Negara yang menerapkan paspor elektronik, Penggunaan paspor elektronik sudah dilakukan di sejumlah negara. Selain Indonesia, negara-negara yang menerapkannya, antara lain Jepang, Amerika Serikat, dan India.

Palangka Raya-Setelah berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya fokus kembali untuk memperjuangkan predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023. Pembangunan ZI WBBM diperkuat dengan melaksanakan rapat internalisasi yang dipimpin oleh Yanuar (Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian) selaku Ketua ZI didamping Oleh Mulyadi (Kepala Kantor) sebagai pembina. Seluruh pegawai baik Pejabat Struktural, JFU, dan JFT mengikuti kegiatan tersebut di Aula Kantor Imigrasi Palangka Raya pada Selasa(28/03).

Dalam mewujudkan pembangunan ZI WBBM pada Kantor Imigrasi Palangka Raya, seluruh pegawai baik pimpinan dan pelaksana harus bekerja sama memenuhi data dukung yang dipersyaratkan melalui LKE di website ERB. Kekompakan dan kerja sama dibangun sedari dini agar dapat menumbuhkan komunikasi yang baik. Pembina ZI, Mulyadi menyampaikan di forum untuk mengembangkan inovasi yang ada pada Kantor Imigrasi Palangka Raya. “Apabila diantara kita ada yang memiliki ide ataupun gagasan tentang inovasi agar bisa disampaikan dan didiskusikan bersama, mengingat inovasi menjadi salah satu tolok ukur untuk peningkatan layanan terhadap masyarakat”, ucap Mulyadi. Ketua Tim, Yanuar juga menginformasikan Jingle dan Yel Yel Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Tahun 2023. “Mari kita sama-sama kita mengimplementasikan Jingle dan Yel Yel sebagai penyemangat”, ujarnya.

Pimpinan dan seluruh karyawan harus memiliki komitmen yang kuat serta memiliki visi dan misi yang sama. Semua pihak harus bersemangat dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dalam memberikan kepuasan publik. Proses yang panjang dalam mewujudkan WBK dan WBBM harus dilalui. Namun jika predikat ini bisa dicapai pastinya akan memberikan banyak keuntungan salah satunya mendukung akreditasi institusi dan meningkatkan kredibilitas di mata masyarakat.

 

Palangka Raya-Menjelang musim haji, berbagai persiapan mulai dilakukan para jamaah haji yang ditetapkan berangkat tahun ini, salah satunya terkait persiapan dokumen keimigrasian. Kantor Imigrasi Palangkaraya berupaya memberikan kemudahan pada layanan paspor bagi calon jamaah haji melalui kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama di Wilayah Kerja Kantor imigrasi Palangkaraya. Jamaah tak perlu lagi jauh-jauh ke Palangkaraya untuk melakukan biometrik paspor karena Kantor Imigrasi kembali membuka layanan Eazy Paspor. Layanan Eazy Paspor menjadi jawaban kepada masyarakat utamanya calon jamaah haji yang terkendala jarak dan waktu sehingga pelaksanaan dengan sistem jemput bola tersebut sangat memudahkan jamaah.
Layanan paspor menjadi salah satu persiapan penting bagi calon jamaah haji, dengan fasiitas Eazy Paspor tentu lebih menghemat waktu dan biaya, meningkatkan kenyamanan masyarakat serta mengurangi resiko kesalahan data. Kantor Imigrasi Palangka Raya juga menghimbau kepada para calon jamaah haji, agar memperhatikan kesehatan dan mentaati aturan yang ada. Hal itu supaya pemberangkatan nantinya para calon haji dalam keadaan sehat dan bisa melaksanakan ibadah haji dengan lancar.

Palangka Raya-Paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki seseorang melintasi suatu negara. Paspor saat ini menjadi salah satu dokumen yang sangat populer. Pengurusan permohonan paspor yang mudah dan cepat menjadi salah satu alasan kenapa banyak orang memiliki paspor. Ada banyak pertanyaan terkait proses permohonan paspor dan salah satunya adalah lama proses permohonan hingga paspor jadi dan bisa diambil oleh pemohon. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas lebih lanjut timeline proses permohonan paspor dari awal hingga akhir, dari pemohon mendaftar melalui M-Paspor hingga paspor jadi dan dapat diambil.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 (empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan. Sebagai contoh, jika permohonan paspor dilakukan pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023, maka paspor jadi dapat diambil pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023. Lama pengurusan permohonan paspor tersebut tidak berlaku bagi permohonan penggantian paspor hilang maupun rusak.

Bagi permohonan paspor yang sudah terbit setelah 4 hari kerja dapat langsung diambil pada Kantor Imigrasi penerbit. Pengambilan paspor juga dapat diwakilkan Ketika yang bersangkutan berhalangan hadir. Persyaratan pengambilan berbeda-beda tergantung oleh pihak yang mengambil paspor. Untuk pemilik paspor, cukup dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah. Bagi orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah. Sedangkan orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.