Palangka Raya- Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya yang biasanya selalu disibukkan dengan rutinitas kegiatan pelayanan keimigrasian dan dikejar target pekerjaan, tak melupakan kesehatan dan kebugaran tubuh. Secara rutin setiap hari Jumat Kantor Imigrasi Palangka Raya mengadakan senam pagi bersama di halaman kantor. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat(12/05) dimulai pukul 07.00 di halaman depan kantor dipandu oleh seorang instruktur senam.

Setelah melakukan pemanasan, instruktur senam memimpin gerakan-gerakan yang mengikuti irama musik. Para pegawai Imigrasi Palangka Raya melakukan gerakan-gerakan senam yang bervariasi, seperti lari di tempat,  gerakan melompat, dan stretching. Senam pagi ini tidak hanya membantu meningkatkan kesehatan fisik para pegawai, tetapi juga memberikan waktu untuk para pegawai untuk bersosialisasi dan membangun kebersamaan. Mereka saling memberi semangat dan dukungan dalam setiap gerakan yang mereka lakukan, membuat suasana menjadi semakin menyenangkan.

Latihan senam pagi tersebut berlangsung selama 30 menit, dan diakhiri dengan sedikit peregangan dan pernafasan dalam-dalam. Para pegawai Imigrasi Palangka Raya merasa segar dan siap untuk memulai hari kerja mereka dengan semangat yang tinggi setelah melakukan senam pagi tersebut. Dengan adanya kegiatan senam ini, diharapkan dapat menjaga kesehatan dan kebugaran seluruh pegawai Imigrasi Palangka Raya dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakatSelain itu, kegiatan ini juga membantu meningkatkan semangat dan kebersamaan antar pegawai, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan positif. 

 

 

Palangka Raya-Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mengadakan layanan Eazy Passport di Swiss-Belhotel Palangka Raya pada tanggal 10-11 Mei 2023. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari keikutsertaan Kanim Palangka Raya dalam mendukung kegiatan Sosialisasi Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) 2023.

Pada hari pertama penyelenggaraan (10/5) antusiasme masyarakat dalam hal ini peserta sosialisasi MIPC, terlihat dengan banyaknya pengunjung yang menanyakan informasi terkait proses pembuatan paspor baru maupun penggantian. Selain memberikan informasi terkait pelayanan pembuatan paspor, petugas juga menerima layanan pembuatan paspor ditempat secara walk in tanpa perlu mendaftarkan diri lewat aplikasi M-Paspor. Jam pelayanan Eazy Passport di Swiss-Belhotel Palangka Raya dimulai dari Pukul 09.00-16.00 WIB.

Proses pembuatan paspor dengan dengan mobile unit sama dengan pembuatan di Kantor Imigrasi Palangka Raya dimulai dari pemeriksaan berkas persyaratan, pengambilan foto, dan pengambilan sidik jari. Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Erni Belisa, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan publik dalam hal pengurusan paspor secara cepat dan mudah. “Saya juga mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Sub. Bidang Kekayaan Intelektual karena telah berjalan sukses, lancar, dan meriah”, ucapnya. “Terakhir kami Kantor Imigrasi Palangka Raya, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang telah memfasilitasi booth dan mengizinkan ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini bersama dengan UPT Pemasyarakatan, serta UMKM”, pungkas Belisa.

Palangka Raya-Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan penyebarluasan informasi dan meningkatkan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual melalui kegiatan Sosialisasi Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC) pada Rabu(10/05). Bertempat di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, acara dimulai pada Pukul 08.00 WIB. Peserta yang diundang untuk menghadiri secara langsung kegiatan ini berjumlah 190 orang yang terdiri dari stakeholder terkait 128 orang, UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi 19 orang, akademisi 16 orang, dan UMKM sebanyak 27 orang. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menjadi salah satu peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut yang diwakili oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Yanuar.

Acara dimulai dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, yang menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), promosi diseminasi merek, dan indikasi geografis adalah dalam rangka memberikan pemahaman dibidang kekayaan intelektual baik cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan indikasi geografis.”Hal ini akan meningkatkan pertumbuhan kekayaan intelektual khususnya dalam rangka mewujudkan keberhasilan program One Village One Brand yang ada di Kalimantan Tengah sesuai dengan tahun tema 2023 yaitu program Kekayaan Intelektual yang fokus kepada tahun merek”, ucapnya. Direktur merek dan indikasi geografis langsung datang dari Jakarta untuk membuka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC) dan promosi diseminasi merek.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dan juga PKS serta pemberian penghargaan kepada mitra-mitra Kantor Wilayah yang telah memberikan kontribusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah. Penandatangan MoU dan PKS diharapkan nantinya akan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta kabupaten kota seluruh Kalimantan Tengah sehingga pendaftaran dan perlindungan KI baik kuantitas dan juga kualitas makin meningkat. Disamping itu juga program-program lain yang diemban oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah terkait tentang penataan regulasi Hak Asasi Manusia dan program-program peningkatan keadilan yang ada di Kalimantan Tengah.

Narasumber yang hadir pada kegiatan ini akan membahas terkait dengan merek indikasi geografis, hak cipta dan desain industri, dan teknologi Informasi. Sasaran dari kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC) dan promosi diseminasi merek adalah untuk menyentuh langsung masyarakat pemilik Hak Kekayaan Intelektual dan stakeholder terkait di Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan permohonan pencatatan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan langsung oleh tim expert dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dari hari ke hari, permintaan paspor semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan semakin ramainya kantor imigrasi di berbagai daerah, termasuk kantor imigrasi palangka raya, dengan data yang terekam pada aplikasi pra-permohonan paspor bernama Mobile Paspor (M-Paspor). Penggunaan aplikasi m-paspor bersifat mandatori. Artinya, setiap pemohon paspor yang tidak masuk dalam kriteria yang dikecualikan, harus menggunakan aplikasi m paspor untuk dapat memohon paspor di kantor imigrasi. Pemohon diberi kebebasan untuk menentukan waktu dan tempat pembuatan paspor melalui aplikasi m paspor. Tidak hanya sampai disitu, m paspor juga menawarkan beberapa kelebihan lain, salah satunya adalah re-schedule atau penjadwalan ulang waktu kedatangan.

Dibandingkan dengan aplikasi antrian paspor sebelumnya (APAPO), M-paspor mengharuskan pemohon untuk melakukan pembayaran diawal setelah mendapatkan kepastian jadwal kedatangan. Pembayaran atau penyetoran PNBP untuk paspor bisa dilakukan melalui banyak cara pembayaran, seperti ATM, aplikasi mobile banking, internet banking, Kantor Pos atau Bank Persepsi, e-commerce, dan lain-lain. Beberapa hal yang menyebabkan uang yang telah disetorkan oleh pemohon hangus untuk membayar paspor, antara lain:

1.Salah memilih jenis permohonan

2.Pemohon yang telah memiliki paspor sebelumnya namun memilih permohonan paspor baru pada aplikasi m paspor.

3.Memberikan keterangan yang tidak benar

4.Pemohon memberikan keterangan yang tidak benar pada saat wawancara permohonan paspor. Misalnya, memberikan keterangan diawal bahwa paspor akan digunakan untuk wisata, namun setelah dilakukan wawancara, yang bersangkutan ternyata akan bekerja.

5.Tidak melengkapi berkas pada waktu yang telah ditentukan

6.Pemohon yang berkas persyaratan permohonan kurang akan diminta oleh petugas wawancara untuk melengkapinya tidak lebih dari 7 (tujuh) hari.

7.Tidak hadir pada jadwal kedatangan

8.Pemohon tidak datang pada jadwal kedatangan yang telah dipilih dan tidak melakukan re-schedule H-1 sebelum kedatangan.

Re-schedule merupakan salah satu fitur utama dalam m-paspor. Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi, banyak pemohon yang tidak bisa datang sesuai dengan jadwal yang telah dipilih pada kesempatan pertama terpaksa harus membatalkan antrian yang berakibat pemohon harus menunggu satu bulan untuk dapat mengajukan permohonan Kembali pada aplikasi sebelumnya (APAPO). Dengan m-paspor, pemohon tidak perlu lagi harus menunggu satu bulan ketika tidak bisa hadir sesuai jadwal, pemohon hanya perlu mengganti jadwal kedatangan melalui aplikasi sehingga ini sangat memudahkan, khususnya bagi mereka yang memiliki kesibukan yang luar biasa. Tapi perlu diingat bahwa reschedule ini hanya bisa dilakukan satu kali dan H-1 sebelum kedatangan serta apabila masih tersedia kuota di hari yang diinginkan. Untuk itu, pemohon juga perlu berhati-hati dalam menentukan tanggal permohonan.

Palangka Raya-Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya yang biasanya selalu disibukkan dengan rutinitas kegiatan pelayanan keimigrasian dan dikejar target pekerjaan, tak melupakan kesehatan dan kebugaran tubuh. Pada hari Jumat (05/05), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mengadakan senam pagi bersama di halaman kantor. Kegiatan dilakukan mulai pukul 07.00 WIB s.d selesai dipandu oleh seorang instruktur senam.

Banyak sekali manfaat yang didapat dari senam pagi. Gerakan senam dapat melancarkan peredaran darah dan metabolisme tubuh. Dengan begini, otot-otot di tubuh Anda akan bergerak secara aktif dan stok energi pun akan bertambah. Senam pagi juga dapat merangsang otak untuk melepaskan hormon endorphin. Hormon ini dikenal sebagai hormon untuk memperbaiki mood, meningkatkan imunitas, mengurangi stress sehingga membuat perasaan nyaman dan senang.

Selain untuk mendapatkan manfaat fisik dari berolahraga, yang tidak kalah penting, tujuan diadakan kegiatan senam pagi adalah sebagai ajang silaturahmi dan menigkatkan kekompakan serta rasa kekeluargaan antar pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.

 

Palangka Raya-Memasuki awal bulan Mei Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, mengadakan rapat yang membahas mengenai evaluasi kinerja dan penguatan WBBM. Bertempat di aula Kantor Imigrasi Palangka Raya, rapat dimulai pukul 13.30 WIB pada Rabu (04/05) dan diikuti oleh seluruh pegawai struktural, JFU, dan JFT. Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Yanuar sekaligus Ketua ZI membuka jalannya rapat dengan menyampaikan agar masing-masing pokja memperbaiki serta melengkapi hal-hal yang memang perlu disegerakan dalam hal data dukung.

Rapat dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Mulyadi, yang mencoba untuk mendiskusikan beberapa kinerja yang akan dilaksanakan kedepannya. Hal pertama yaitu mengenai kelengkapan P2HAM, apakan sarana dan prasarana P2HAM sudah semua dilengkapi sebagai data dukungnya. Penanggung jawab P2HAM P2HAM, Prabowo mengatakan bahwa untu P2HAM ada beberapa yang masih harus dilengkapi seperti bel darurat, pegangan difabel kanan dan kiri, serta huruf braille. Kakanim meminta agar PPK dapat memfasilitasi hal tersebut, beliau juga menyampaikan mengenai pembuatan Video Profile Kantor agar dibuat dan diselesaiakan sebelum bulan Juni.

Selain itu, Mulyadi memberitahukan agar Imigrasi Palangka Raya mengadakan Eazy Passport di Swiss Bell tanggal 10 Mei sebagai bentuk partisipasi memeriahkan kegiatan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Lebih lanjut Mulyadi menyampaikan akan ada renovasi pada ruang cetak paspor dan penambahan space untuk tempat pengambilan paspor. Diakhir rapat, Kakanim membahas pembuatan Buletin Kantor Imigrasi Palangka Raya yang akan diterbikan 6 (enam) bulan sekali. Apabila ada kendala dalam pembuatannya, agar dapat didiskusikan bersama.

 

]

Palangka Raya-Mencuatnya kabar mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang mengganggu ketertiban tak pelak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali. Pertanyaan seputar sanksi apa yang bisa diberikan untuk WNA ugal-ugalan pun kini bermunculan di dunia maya. Berikut penjelasan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

“Dalam konteks keimigrasian, sanksi yang diberikan kepada Orang Asing mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 75 disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelas Achmad

Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain:

1. Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
5. Pengenaan biaya beban; dan/atau
6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya. Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp. 1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

“Ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63. Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada Orang Asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” tandasnya.

 

Palangka Raya-Halo pahari, sebagai salah satu bentuk akuntabilitas terhadap penilaian pelayanan pada Kantor Imigrasi Palangka Raya  berikut adalah hasil dari survey Indeks Kepuasan Masyarakat serta Indeks Persepsi Korupsi bulan April 2023 :

Sebagai salah satu tanggung jawab Kantor Imigrasi Palangka Raya kepada masyarakat maka pelayanan publik haruslah diselenggarakan secara optimal dan transparan, bahkan sudah selayaknya kami melakukan peningkatan pelayanan publik itu sebagai salah satu tuntutan untuk menciptakan konsep good governance. Peningkatan itu tentunya diharapkan juga mampu memberikan tingkat kepuasan kepada stakeholder, sehingga stakeholder akan semakin menaruh kepercayaan kepada kami dalam menjalankan pelayanan publik Keimigrasian.