Sosialisasi Layanan Keimigrasian Oleh Perwakilan Tim Humas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya

 

Palangka Raya (19/6/2023). Perwakilan Tim Humas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya ikut menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Pada sosialisasi kali ini perwakilan Divisi Keimigrasian menyampaikan materi terkait Politeknik Keimigrasian, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi layanan keimigrasian oleh tim humas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya yang diwakili oleh Yanuar (Kasi Tikim) sebagai moderator dan Prabowo Putra M (Kasubsi Infokim) sebagai narasumber.

Bertempat di aula sekolah, kegiatan ini disambut dan diikuti dengan baik oleh para guru dan siswa/i kelas X dan XI. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta sosialisasi pada setiap akhir materi sosialisasi.

“Harapan saya dan para guru di sini kegiatan sosialisasi Poltekim dapat dilakukan pada semester I setiap tahunnya agar siswa/i kami khususnya kelas XII mengetahui informasi sekolah kedinasan ini dan jika berminat bisa mempersiapkan diri lebih awal” ucap Fathurahman selaku guru BK SMAN 2 Palangka Raya.

Kantor imigrasi Palangka Raya menyambut kedatangan para Taruna Politeknik Imigrasi (Poltekim) yang akan melaksanakan kegiatan Latihan Kerja Bhumi Pura (Latjapura) Tahun Akademik 2023, Sabtu 17 Juni 2023 di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Diharapkan kegiatan ini menjadi pemantapan mental bagi para taruna sebelum berada pada dunia kerja di lingkungan Imigrasi yang mana pasti akan berbeda dari lingkungan belajar di Politeknik imigrasi. Rasa hormat terhadap para pegawai yang lebih senior dan kemampuan beradaptasi yang baik di lingkungan baru akan menjadi kunci dari kesuksesan diri.

Latihan Kerja Bhumi Pura pelaksanaan fungsi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Palangka Raya ini merupakan bentuk pemantapan kepemimpinan, praktek pengetahuan dan kemampuan teknis Keimigrasian para taruna yang mana Latjapura ini akan dilaksanakan kurang lebih satu bulan kedepan.

 

Hai Pahari, Kantor Imigrasi Palangka Raya yang membawahi 1 (satu) Kota dan 7 (tujuh) Kabupaten, menjadikannya sebagai daerah yang relatif rawan dengan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). Sulitnya mencari pekerjaan dan iming-iming upah yang besar membuat banyak orang beramai-ramai bekerja ke luar negeri, ada yang dengan melalui prosedur namun tidak sedikit yang tidak melalui prosedur. Mereka yang bekerja diluar negeri tanpa melalui prosedur yang berlaku kerap kali menjadi korban TPPO. Dengan menggunakan dokumen palsu atau dipalsukan pelaku TPPO berupaya mengelabui petugas meloloskan korban mereka agar dapat memperoleh paspor dan dapat bekerja ke luar negeri meskipun tidak melalui prosedur yang resmi.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, sebagai instansi yang berwenang menyikapi hal ini dengan memperketat prosedur pemberian paspor kepada pemohon.

Setiap permohonan yang diajukan akan dilakukan penelitan dan pendalaman terhadap keabsahan dokumen yang dipersyaratkan, guna menekan angka TPPO dengan tetap mengedepankan aspek Pelayanan Prima.

Dalam kasus tertentu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya juga melakukan verifikasi keabsahan dokumen kepada instansi terkait yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut. Tahap ini tentunya akan memperlambat proses penyelesaian paspor, namun hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan serta integritas paspor itu sendiri. TPPO sudah menjadi isu nasional dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan banyak upaya guna menekan korban TPPO salah satunya adalah dengan menginstruksikan agar seluruh kantor Imigrasi di Indonesia memperketat pengawasan terhadap dokumen yang dipersyaratkan dan bekerja sama dengan instansi lain dalam hal verifikasi dokumen yang dipersyaratkan dalam pembuatan paspor.

Kantor Imigrasi Palangka Raya mengharapkan kepada masyarakat Kalimantan Tengah serta wilayah lain di seluruh Indonesia agar tidak mudah terbujuk dengan ajakan bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi tanpa melalui prosedur yang benar, karena dikhawatirkan menjadi korban perdagangan orang.

Palangka Raya-Dibalik tubuh yang kuat terdapat jiwa yang sehat sepertinya telah menggambarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Sebelum mengawali kegiatan bekerja pada hari ini jumat 16/6/2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya kembali menggelar rutinitas senam pagi bertempat di Halaman Depan. Dengan senam pagi bersama selain untuk menjaga kesehatan untuk tubuh, juga dapat meningkatkan sinergitas antar pegawai.

Senam pagi yang teratur, badan menjadi segar segala keletihan setelah bekerja menjadi hilang. Terlebih lagi, daya tahan tubuh meningkat. Di samping itu, kegiatan olahraga ini juga dapat meningkatkan kebersamaan di antara rekan sekerja dan merupakan tempat yang menyenangkan untuk saling bercanda gurau.

Senam diikuti oleh Pejabat Struktural, serta seluruh pegawai  dan PPNPN Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.

 

Berikut adalah list negara yang diberikan VOA ke Indonesia

Demikian informasi kali ini ya pahari, apabila ada yang ingin di tanyakan lebih lanjut dapat menghubungi kami di

Instagram : imigrasipalangkaraya

Facebook : imigrasi palangkaraya

Whatsaapp : 082251222233

Hai Pahari Mido Midi, Berikut Kita Infokan Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Periode Mei 2023.

Kegiatan ini merupakan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan good governance dan clean government melalui birokrasi yang bersih, akuntabel, dan bekerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; serta birokrasi yang menyediakan pelayanan publik yang berkualitas.

Terima Kasih Atas Partisipasi dan FeedBack Positif Kalian Dalam Penilaian Kualitas Pelayanan Publik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.

Halo Pahari Semua!

Buat kamu yang sering pakai Google Maps, hati-hati sama penipuan bermodus “akun pemilik” kayak di contoh ya.

Langsung report kalau kalian menemukan.

Informasi apapun dari akun penipu tersebut adalah palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ingat, penipuan dapat dipidana sesuai Pasal 378 KUHP “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Selain itu, perlu diketahui juga Pasal 28 ayat (1) UU ITE juga menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

INGAT Whatsapp resmi Kantor Imigrasi Palangka Raya hanya nomor ini 0822-5122-2233

 

Akhir-akhir ini banyak warga negara asing (WNA) yang berulah di Indonesia terutama di tempat wisata seperti Bali. Pemerintah langsung mendeportasi bule-bule yang berulah tersebut.
Saking banyaknya bule yang dideportasi, sampai ada tudingan dari masyarakat kita kalau bule-bule itu sengaja berulah karena tidak punya uang untuk balik ke negaranya.

Lalu sebenarnya siapa yang membayar biaya deportasi WNA itu? Dirjen Imigrasi Silmy Karim di akun Instagramnya menjawab soal ini. Menurutnya ada 3 pihak yang membayar biaya deportasi. Pertama WNA yang bersangkutan, kedua penjamin atau sponsor dan ketiga kedutaan besar WNA.

“Bila tidak ada biaya maka kita taruh di rumah detensi untuk pengurusan lebih lanjut. Tapi ini ada catatan kadang negara daripada si deteni tersebut tidak mengakui bahwa deteni itu adalah warga negaranya dan tentu ini menjadi pekerjaan rumah sendiri kenapa karena airlines tidak dapat memberikan izin passenger-nya atau penumpangnya tanpa paspor,” ujarnya.

Karena itu Imigrasi sekarang mewajibkan visa bagi warga negara asing yang masuk Indonesia untuk menyaring WNA-WNA nakal tadi.

“Tidak lagi rezim bebas visa karena PR yang ditimbulkan oleh warga negara asing itu lebih banyak sehingga kita bisa menangkal mereka masuk atau tidak memberikan visanya,” ujarnya.