Palangka Raya-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelanggarakan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Srikandi, Alih Media (Digitalisasi) Arsip, dan Tata Naskah Dinas secara Daring yang diikuti seluruh UPT di Kalimantan Tengah termasuk Kantor Imigrasi Palangka Raya pada Selasa (18/07/2023). Para pejabat dan perwakilan pegawai pemangku tusi pada bidang kearsipan mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut di Aula Kantor Imigrasi Palangka Raya. Aplikasi Srikandi (Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang berlaku secara nasional yang digunakan untuk melaksanakan persuratan keluar Kementerian dan Lembaga lainnya), Alih Media (Digitalisasi) Arsip, dan Tata Naskah Dinas.

Narasumber yang mengisi materi sosialisasi aplikasi Srikandi adalah Arsiparis Muda dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Dedi Syahputra. Paparan sosialisasi dimulai dengan menyampaikan aplikasi E-Arsip yaitu aplikasi pengelolaan arsip vital dan permanen. “Penggunaan aplikasi E-Arsip juga menjadi salah satu target kinerja Kementerian Hukum dan HAM dan menjadi atensi oleh Menteri Hukum dan HAM”, ucap Dedi. “Apabila target kinerja ini tidak tercapai maka akan berpengaruh pada penilaian Reformasi Birokrasi Kementerian”, jelasnya. Saat ini yang menjadi prioritas target kinerja E-Arsip adalah arsip vital yang terdiri dari surat kendaraan dinas dan sertifikas tanah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah memili target kinerja sebanyak 143 dan baru terealisasi sebayak 69 atau bisa dibilang belum mencapai 75 % target kinerja. Diharapkan Kanwil Kemenkumham Kalteng dapat mendorong dan bekerja sama dengan satker dibawahnya untuk dapat mengisi E-Arsip untuk target B09, sehingga dapat mendukung percepatan pengawasan pengarsipan. Hasil yang maksimal dalam pengelolaan kearsipan akan berdampak pada penilaian menjadi sangat memuaskan bagian digitalisasi arsip. Kegiatan dilanjutkan dengan tutorial penggunaan aplikasi Srikandi dari pengenalan aplikasi serta bagaimana membuat akun untuk admin pada masing-masing satker. Aplikasi Srikandi diprioritaskan untuk pengiriman surat secara eksternal ke instansi lain, mengingat aplikasi Srikandi telah digunakan oleh sekitar 350 instansi. Penggunaan surat menyurat secara internal masih bisa menggunakan aplikasi Sisumaker.

 

 

Palangka Raya-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menyambut kedatangan Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng bagian Program dan Humas yang melaksanakan Penguatan dan Pendampingan SPIP, MR, SPBE, PPID, UPP/ UPG, dan Pembangunan ZI Menuju WBK/ WBBM pada Selasa(18/07/2023). Kegiatan Penguatan dan Pendampingan dari bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Kalteng diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya bertempat di Aula Kantor. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi, membuka kegiatan tersebut dan mengucapkan terima kasih atas kunjungannya dan semoga dengan penguatan dan pendampingan ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya bisa memberi arahan serta solusi akan kendala yang dihadapi oleh para pegawai. Mulyadi menyampaikan bahwa Kanim Palangka Raya yang sudah meraih Zona Integritas WBK di tahun 2021 sedang berusaha melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM serta  pemenuhan dan upload data dukung LKE dan RKT.

Kepala Bagian Program dan Humas Diana Soekowati, memberikan informasi bahwa saat ini website ERB sudah mengalami perubahan dari Biro Perencanaan Pusdatin. “Dalam pemenuhan data dukung RKT terdapat fitur terbaru yaitu RB General, Meso, dan Tematik maka dari itu kepada tim pokja upayakan dapat melengkapi sesuai dengan data dukung yang diminta”, jelas Diana. Data dukung RKT yang baru di B06 dan B09 akan fokus di RB General, sedangkan B12 akan dilengkapi dengan RKT RB Tematik. Lebih Lanjut Kanwil Kemenkumham Kalteng akan mengadakan evaluasi untuk seluruh satker se-Kalimantan Tengah yaitu 19 UPT.

Diana Soekowati juga memberikan penjelasan terkait SPBE, sesuai hasil evaluasi dari Pusdatin dimana terdapat 14 idikator yang harus dipenuhi dan untuk Kanim Palangka Raya sudah mencapai kategori baik yaitu dengan nilai 2,71, “Semoga kedepannya nilai SPBE bisa semakin meningkat dari tahun sebelumnya”, jelas Kabag Program dan Humas.

Sebagai narasumber kedua Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI Anggun Prasetyo Nugroho, memberikan penguatan dalam bidang kehumasan. Kasubag Humas RB dan TI memberikan arahan bahwa humas merupakan pusat informasi dan menjadi salah satu faktor penentu dalam membangun citra positif kinerja instansi melalui glorifikasi media sosial satuan kerja UPT.

Publikasi pemberitan di website internal Kemenkumham harus melalui media-media eksternal yang sudah terverifikasi oleh dewan pers sehingga berita-berita yang disampaikan dapat masuk dalam pemantaun media Biro Humas Sekjen. Anggun juga mengingatkan dalam pengelolan website dapat berpedoman pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga Imformasi yang ditampilkan di Web dapat memuat layanan-layanan dan informasi yang pasti dibutuhkan oleh masyarakat. Diakhir kegiatan, Anggun menyampaikan jika dalam pelaksanaan kehumasan publikasi berita terdapat kendala agar dapat berkonsultasi dengam Sub Bagian Humas RB dan TI Kantor Wilayah untuk bisa memberikan solusi akan kendala tersebut.

Palangka Raya-Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/732/AA.05/2022 tanggal 6 Desember 2022 hal Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2022, bahwa salah satu rekomendasi Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2022 yaitu mendorong lnspektorat Jenderal melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja sampai ke Unit Kerja terkecil untuk menumbuhkan budaya kinerja yang mampu meningkatkan kinerja organisasi. Berkenaan hal tersebut, Biro Perencanaan bersama Inspektorat Wilayah V mengadakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tingkat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 pada Selasa (18/07). Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mengikuti kegiatan tersebut di Aula Kantor yang dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya berserta pejabat strukturan di bidang keuangan.

Dalam kegiatan tersebut dibahas mengenai petunjuk teknis tata cara pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023. Inspektorat Wilayah V memaparkan beberapa agenda yaitu tata cara evaluasi AKIP serta LKE dan data dukung AKIP. Evaluasi AKIP memiliki variabel yang dinilai berupa komponen, sub komponen, dan kriteria. Tahap evaluasi AKIP Tahun Anggaran 2023 meliputi penginputan dan penilaian mandiri, penilaian berjenjang, hasil penilaian mandiri, dan terakhir evaluasi.

Data Dukung berpedoman sesuai dengan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor: ITJ-06.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Evaluasi Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kemenkumham. Sedangkan Lembar Kerja Evaluasi dan Kelengkapan Data Dukung dapat diunduh melalui website AKIP. BA dan LHE Penilaian Mandiri Satuan Kerja dikirimkan ke Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.

Palangka Raya-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melaksanakan kegiatan apel pagi yang diikuti oleh pejabat struktural dan seluruh pegawai Imigrasi Palangka Raya pada Senin (17/07/2023). Bertindak sebagai pembina apel pagi yaitu Yanuar Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Mulyadi karena masih sedang dalam perjalanan dinas. Pembina apel pagi Yanuar menyampaikan amanat beberapa hal yang dipesan oleh Kepala Kantor Imigrasi pada pegawai Imigrasi palangka Raya.

Amanat yang disampaikan antara lain mengenai keikutsertaan UPT untuk berpartisipasi memeriahkan rangkaian acara Hari Dharma Karyadhika pada bulan Agustus mendatang. Selanjutnya, Yanuar mengingatkan terus tingkatkan pelayanan agar tidak ada komplain dari masyarakat. Survei dari masyarakat berupa IKM agar selalu dipantau oleh pegawai yang telah diberikan tanggung jawab hal tersebut agar bisa mendapatkan hasil maksimal dan positif. Target kinerja B06 agar bisa dipenuhi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing seksi menyesuaikan dengan RPD yang telah dibuat agar ada serapan anggaran.

Yanuar juga menghimbau bagi para pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas harap berhati-hati dijalan menjaga keselamatannya. Terakhir beliau juga mengatakan kepada seluruh pegawai untuk selalu bersyukur atas segala nikmat yang diberikan oleh Tuhan.

Palangka Raya-Pada hari Jumat, 14 Juli 2023 telah dilaksanakan pemaparan hasil akhir Latihan Kerja Bhumi Pura (Latjapura) Tahun Akademik 2023 yang bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Taruna-Taruni Politeknik Imigrasi yang melakukan pelatihan kerja lapangan selama 20 hari terakhir di wilayah kerja Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yaitu Imigrasi Palangka Raya dan Imigrasi Sampit.

Jalannya kegiatan dilakukan dengan cara pemaparan secara bergantian oleh para Taruna-Taruni pada Plh. Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Yanuar, Kabid Perizinan Dan Informasi Keimigrasian Hanton Hazali yang mewakili Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng, dan Plh. Kasi Yanverdok Hendar.  Masing-masing Taruna-Taruni memaparkan tentang kegiatan yang dijalani selama di Kantor Imigrasi Palangka Raya dan Imigrasi Sampit dan berbagai permasalahan serta solusi-solusi yang dianggap dapat diimplementasikan.

Sebelum melepas para Taruna-Taruni untuk kembali belajar di kampus, Hanton Hazali selaku Kabid Perizinan Dan Informasi Keimigrasian mewakili Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng berterimakasih kepada mereka karena selain belajar praktik kegiatan keimigrasian, secara tidak langsung mereka juga membantu kelancaran proses kerja di lingkungan Kantor Imigrasi Palangka Raya dan Imigrasi Sampit. Beliau juga berpesan agar para Taruna-Taruni untuk terus belajar agar menguasai peraturan, tingkatkan integritas, dan bangun kerjasama yang baik dengan instansi. Tidak lupa Hanton memberikan semangat serta doa agar pendidikan berjalan dengan lancar dan sukses dalam berkerja.

Pada akhir kegiatan para Taruna-Taruni memberikan cinderamata berupa plakat yang diberikan kepada Plh. Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Yanuar, mereka mengucapkan terima kasih telah diterima dengan baik serta dibimbing untuk melaksanakan Latjapura di Kantor Imigrasi Palangka Raya dan Imigrasi Sampit.

Palangka Raya (6/6/2023) Jika Pahari berencana untuk bepergian ke luar negeri, pastikan sobat memiliki paspor elektronik. Paspor ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam proses keimigrasian dengan adanya autogate di bandara internasional, tetapi juga memberikan perlindungan ekstra terhadap pencurian identitas dan data pribadi. Paspor elektronik atau juga disingkat dengan e-paspor memiliki beberapa kelebihan yang membuatnya menjadi pilihan yang cukup populer belakangan ini di mata para penyuka perjalanan luar negeri. Pertama, dengan adanya autogate, proses imigrasi menjadi lebih cepat dan mudah. Kedua, e-paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan informasi pribadi pemegang paspor, sehingga memberikan perlindungan ekstra terhadap pencurian identitas dan data pribadi. Selain itu, e-pasporjuga dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke negara-negara yang menerapkan visa waiver program, sehingga Pahari tidak perlu mengurus visa terlebih dahulu. Dengan semua kelebihan ini, pastikan Pahari memiliki paspor elektronik sebelum melakukan perjalanan internasional.

PASPOR ELEKTRONIK MEMUDAHKAN PROSES IMIGRASI DENGAN AUTOGATE
Salah satu kelebihan paspor elektronik adalah adanya autogate yang dapat memudahkan proses imigrasi di bandara. Dengan autogate, Anda tidak perlu lagi mengantre untuk melakukan pemeriksaan paspor secara manual. Cukup dengan meletakkan e-paspor Pahari pada mesin autogate, maka informasi pribadi Anda akan terbaca secara otomatis dan pintu akan terbuka untuk memungkinkan Anda masuk ke negara tujuan. Proses ini lebih cepat dan mudah, sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga saat melakukan perjalanan internasional.

LEBIH AMAN DAN TERLINDUNGI DARI PENCURIAN IDENTITAS
Selain autogate, kelebihan lain dari paspor elektronik adalah perlindungan data diri ekstra. Paspor elektronik dilengkapi dengan chip yang menyimpan informasi pribadi pemegang paspor, seperti nama, tanggal lahir, dan nomor paspor. Chip ini dilindungi dengan teknologi keamanan yang tinggi, sehingga sulit bagi orang lain untuk mengakses atau mencuri informasi Anda. Dengan jenis paspor ini, pemegang paspor dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari pencurian identitas saat melakukan perjalanan internasional.

MEMILIKI TEKNOLOGI CHIP YANG MENYIMPAN INFORMASI PENTING
Paspor elektronik memiliki teknologi chip yang menyimpan informasi penting seperti nama, tanggal lahir, dan nomor paspor. Chip ini dilindungi dengan teknologi keamanan yang tinggi, sehingga sulit bagi orang lain untuk mengakses atau mencuri informasi Pahari. Dengan adanya teknologi ini, pemegang paspor dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari pencurian identitas saat melakukan perjalanan internasional. Selain itu, e-paspor juga memudahkan proses imigrasi di bandara dengan adanya autogate yang dapat mempercepat waktu antrian.

DAPAT DIGUNAKAN UNTUK PERJALANAN KE NEGARA YANG MENERAPKAN VISA WAIVER PROGRAM
Salah satu keuntungan dari memiliki e-paspor lain adalah dapat digunakan untuk perjalanan ke negara yang menerapkan visa waiver program. Visa waiver program adalah program yang memungkinkan warga negara dari beberapa negara untuk masuk ke negara tujuan tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Dengan memiliki e-paspor, Anda dapat memanfaatkan program ini dan melakukan perjalanan ke negara-negara yang termasuk dalam daftar visa waiver program dengan lebih mudah dan cepat

Palangka Raya – Tim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mendampingi Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk kepentingan pelaksanaan koordinasi tindak lanjut Kaji Tiru Pembentukan Unit Kerja Kantor (UKK) Kabupaten Barito Utara. Kegiatan pendampingan ini diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Mulyadi beserta 4 (empat) pegawai Kantor Imigrasi, sedangkan dari Kantor Wilayah dihadiri oleh Kabid Imigrasi Hanton Hazali.

Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Utara, yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Barito Utara yang mewakili Bapak Bupati yang berhalangan hadir. Dalam Rapat kali ini membahas tentang persiapan dan prioritas kebutuhan yang akan didahulukan, baik itu dari saranan prasarana dan mengenai kesisteman. Setelah Rapat selesai, dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke Calon tempat Unit Kerja Kantor (UKK) untuk meninjau kesiapan dan menentukan tata ruang. Pendirian UKK ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, dan diharapkan dengan adanya UKK ini dapat memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat.

 

Halo Pahari, pengaplikasian Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 memang sangat luas. Selain mengatur jenis-jenis izin tinggal bagi orang asing, undang-undang ini juga mengatur hukuman bagi ragam pelanggaran aturan Keimigrasian; termasuk hukuman bagi Warga Negara Indonesia yang nekat menginapkan orang asing. Hah, kok bisa? Yuk, simak penjelasan lengkap berikut ini!

 Menginapkan orang asing kok bisa kena denda?

Ternyata, kondisi yang bisa menyebabkan seorang WNI dikenakan sanksi dan denda karena menginapkan OA (orang asing) adalah hanya ketika OA yang dimaksud tinggal di wilayah Indonesia secara illegal / tidak sah.

Contohnya, jika Orang Asing terbukti tinggal di wilayah Indonesia lebih lama dari durasi izin tinggal yang dimiliki. Selain itu, jika Orang Asing terbukti masuk ke wilayah Indonesia melalui port yang tidak sah, maka ia pun bisa dianggap sebagai Orang Asing illegal.

Nah, jika bertemu dengan OA seperti penjelasan di atas, jangan berani-berani deh untuk memberikan penginapan,perlindungan, pemondokan,
penghidupan, atau bahkan pekerjaan. Karena ancamannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun, dan/atau denda paling banyak 200 juta rupiah. Ancaman pidana dan denda ini telah sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 124. Ngeri, kan?

bApa yang harus dilakukan jika melihat tindakan melanggar aturan Keimigrasian?

Lalu, apa yang harus dilakukan jika melihat ada Orang Asing yang tinggal di wilayah Indonesia secara illegal/tidak sah? Mudah, kok! Pahari cukup melaporkan temuan ini ke Kantor Imigrasi Palangka Raya. Selanjutnya, Kantor Imigrasi Palangka Raya akan menelaah laporan yang masuk dan mengkoordinasikannya dengan aparat dan penegak hukum terkait.

Yuk, bersama kita jaga kedaulatan wilayah Indonesia!