Sebagai Dokumen Resmi Negara, penggunaan paspor Republik Indonesia tidak lepas dari peraturan perundang-undangan serta kesepakatan (common policy) dari berbagai negara. Peraturan tentang masa berlaku (validity) paspor RI tercantum dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1).

“Di bagian penjelasan UU Keimigrasian untuk Pasal 8 Ayat (1) disebutkan bahwa ‘Yang dimaksud dengan “dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku” adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir’. Inilah aturan yang mendasari mengapa (Warga Negara Indonesia) WNI perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Jumat (19/05/2023).

Adapun bunyi dari Pasal 8 Ayat (1) UU Keimigrasian yang dijelaskan di atas yakni sebagai berikut: “Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.”

Achmad menambahkan, WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia namun masa berlaku paspor RI-nya kurang dari 6 (enam) bulan tetap dapat memasuki Wilayah Indonesia. Oleh karena itu, WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan ditolak masuk. Hal ini didasari oleh ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.

Ketentuan mengenai masa berlaku paspor ini juga telah menjadi common policy (kebijakan bersama) antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema “Establishing a Common Policy for Passport Validity”. Diskusi tersebut diselenggarakan pada bulan Oktober 2022 di Montreal, Kanada. Pada Working Paper dari pertemuan tersebut tercantum bahwa Indonesia mensyaratkan pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah RI untuk memiliki paspor/dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan.

“Aturan masa berlaku paspor ini lebih condong kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Wilayah Indonesia. Ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal. Pada umumnya, visa dari berbagai negara termasuk Indonesia diberikan untuk masa berlaku sekian bulan dan dapat diperpanjang, sehingga jangan sampai masa berlaku paspornya itu lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri,” tandasnya. (Sumber : Humas Ditjen)

Paspor merupakan syarat wajib yang harus dimiliki seseorang untuk bisa pergi keluar negeri. Ketika traveler akan pergi keluar negeri melalui bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas, kelengkapan dokumen seperti paspor akan diperiksa oleh petugas imigrasi untuk akhirnya diterakan cap keberangkatan sebagai tanda keluar. Meskipun pandemi covid-19 berada di tengah-tengah kita selama hampir lebih dari satu tahun, animo masyarakat untuk bisa berpergian keluar negeri begitu tinggi, ditandai dengan banyaknya permohonan paspor yang masuk ke kantor imigrasi, baik untuk paspor baru, maupun pergantian paspor.

Paspor biasa, paspor yang digunakan oleh masyarakat sipil untuk bepergian ke maupun dari luar negeri memiliki 2 jenis varian, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor). Bagi pahari yang ingin mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian, namun masih bingung mau memilih antara paspor biasa atau elektronik atau sekedar ingin menambah informasi dan pengetahuan soal paspor elektronik, berikut ini adalah beberapa keunggulannya :

  1. Data lengkap dan akurat tersimpan dalam chip

Dibandingkan dengan paspor biasa yang di dalam blankonya tanpa chip, elektronik paspor memiliki kelebihan terkait kelengkapan dan keakuratan data pemegang paspor. Data diri serta data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemilik paspor tersimpan dalam sebuah chip yang ada ditengah bagian bawah cover depan buku elektronik paspor. Data biometrik yang menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) terekam dalam chip yang sangat sulit untuk dipalsukan. Hal ini berpengaruh positif pada keamanan paspor elektronik yang lebih baik ketimbang paspor biasa.

  1. Mudah disetujui dalam pengajuan Visa serta bebas Visa ke Jepang

Mengingat tingkat keamanan yang baik serta kemudahan verifikasi, pengajuan visa bagi pemegang paspor elektronik lebih mudah untuk disetujui oleh negara yang akan dikunjungi. Terlebih lagi negara Jepang yang menyediakan fasilitas Visa gratis bagi pemegang paspor elektronik asal Indonesia. Diluar aturan baru yang mulai diterapkan sejak 28 Desember 2020, utamanya di masa pandemi dimana wisatawan asing dilarang masuk ke jepang, pemegang elektronik paspor dapat melakukan registrasi kedatangan ke kedutaan Jepang terkait tujuan pergi ke Jepang tanpa harus mengajukan permohonan Visa.

  1. Pemeriksaan keimigrasian yang lebih cepat

Pemegang paspor elektronik tidak perlu lagi mengantri di booth-booth pemeriksaan keimigrasian di beberapa bandara yang ada di Indonesia, melainkan langsung melalui auto-gate dengan memindai paspor elektroniknya. Hal ini dimungkinkan karena chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor yang bisa dikenali dengan menggunakan alat pemindai khusus yang diletakkan di beberapa bandara udara internasional di Indonesia yang memiliki auto-gate. Artinya, pemegang paspor elektronik hanya membutuhkan waktu yang singkat dalam pemeriksaan keimigrasian jika akan masuk maupun berangkat keluar negeri.

Itulah beberapa kelebihan paspor elektronik paspor dibandingkan dengan paspor biasa. Bagi kamu yang tertarik untuk mengajukan paspor elektronik, ada beberapa kantor imigrasi yang melayani pengurusan paspor elektronik, salah satunya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya didalamnya.

Pengguna paspor Republik Indonesia perlu memperpanjang paspor minimal enam bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir. Masa berlaku paspor kurang dari enam bulan berpotensi menyulitkan kita ketika bepergian ke luar negeri. Aturan mengenai masa berlaku paspor RI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 8 Ayat 1, yaitu “Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku”. Di bagian penjelasan tertulis bahwa “Yang dimaksud dengan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku’ ialah dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir”.

WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia, namun masa berlaku paspor-RI kurang dari enam bulan, maka tetap dapat memasuki wilayah Indonesia. Jadi, WNI tidak perlu khawatir akan ditolak saat masuk ke Indonesia karena masa berlaku paspor. Hal ini merujuk kepada Pasal 15 Ayat 1 UU Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia. Ketentuan mengenai masa berlaku paspor juga telah menjadi kebijakan bersama antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema “Establishing a Common Policy for Passport Validity”.Aturan masa berlaku paspor ini lebih condong ke WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki wilayah Indonesia. Ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal.

Palangka Raya-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Sosialisasi Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia pada Senin (22/05/2023). Kegiatan diikuti oleh seluruh perwakilan UPT se Kalimantan Tengah secara langsung dan melalui zoom meeting untuk UPT yang berada diluar Palangka Raya. Sosialisasi Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia serta memberikan informasi dan sosialisasi terkait pergantian nama Pos Yankomas menjadi Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Pos Pengaduan HAM) sebagai wadah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi, dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM. di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah bertempat di Aula Mentaya.

Sebagai narasumber acara Woro Sadarini selaku Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, mengawali dengan menghaturkan ucapan terimakasih kepada pegawai yang telah mengikuti kegiatan ini. Sosialisasi ini mengganti dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia. Beliau mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

“Permenkumham tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum dan proporsional”, ucapnya.

Menutup sosialisasi Woro menginformasikan bahwa diharapkan UPT dapat melaporkan laporan Pengaduan HAM setiap Triwulan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Palangka Raya-Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS) Ke 115 Tahun 2023 serentak digelar di Pusat dan Wilayah yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2023. Hari Kebangkitan Nasional diperingati untuk terus menumbuhkan semangat dalam memelihara, menumbuhkan  dan menguatkan jiwa nasionalisme kebangsaan kita sebagai landasan dasar dalam persatuan dan pembangunan, menegakkan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bertempat di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional diikuti oleh perwakilan dari masing-masing UPT se-Palangkaraya termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Senin (22/05/2023). Bertindak selaku Inspektur Upacara Kakanwil Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) juga dihadiri oleh Para Kadiv, Ka. UPT, Seluruh Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Dalam sambutan Plt.Menteri Komunikasi dan Informatika RI (M. Mahfud MD) yang dibacakan oleh Kakanwil (Hendra Ekaputra) mengingatkan kembali mengenai seratus lima belas tahun lalu, bara persatuan Indonesia sebagai negara mulai menyala. Hal ini ditandai dengan meleburnya berbagai gerakan perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi satu barisan yang utuh dengan didirikannya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Sejak saat itu, gerakan perjuangan Indonesia dengan gegap gempita bergerak maju mewujudkan Republik Indonesia sebagai negara yang satu, berdaulat, adil, dan makmur.

Didirikan oleh dr. Soetomo bersama para mahasiswa School tot Opleiding van Indische Artsen (STOVIA), Boedi Oetomo berdiri untuk mendorong bangsa Indonesia mengejar ketertinggalannya dari bangsa lain di masa itu. Di samping itu, Boedi Oetomo juga melandaskan dirinya untuk mengejar 3 (tiga) tujuan yang menjadi cita-cita utama kebangkitan nasional, yakni:

  1. Memerdekakan cita-cita kemanusiaan,
  2. Memajukan nusa dan bangsa, serta
  3. Mewujudkan kehidupan bangsa yang terhormat dan bermartabat di mata

Barisan persatuan yang dibentuk oleh Boedi Oetomo adalah suatu pemantik bagi kekuatan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan di masa yang sulit, baik pada masa pra-kemerdekaan maupun pasca-kemerdekaan. Di masa ini, di saat kemerdekaan telah kita raih, barisan perjuangan kita harus tetap rapat, erat, dan terus maju bergerak  mengobarkan api “Semangat Untuk Bangkit!” demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Hari Kebangkitan Nasional hari ini juga kita maknai dengan memperingati perjuangan bersama kita. Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, sektor swasta, akademisi, pers, komunitas, dan seluruh elemen bangsa saling bahu- membahu berkolaborasi menerapkan nilai-nilai persatuan juga kesatuan dalam mewujudkan kebangkitan bangsa kita dari berbagai krisis global, baik kesehatan, perekonomian, hingga geopolitik sekalipun”, ucapnya.

Palangka Raya-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya mengikuti Rapat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Keberangkatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (Embarkasi Haji) Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Rabu (17/05). Kegiatan dihadiri oleh Hendar Setiawan selaku Plh Kepala Seksi Yanverdok dan Cristiando M.P (JFU pada Seksi Yanverdok), bertempat di Ruang Rapat Kantor Kesehatan Pelabuhan Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, selanjutnya rapat dibuka oleh Kepala Dinas Kantor Kesehatan Pelabuhan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dinas kesehatan provinsi menyampaikan bahwa rencana dimulai pemberangkatan haji pada tanggal 31 Mei 2023 s.d. 6 Juni 2023 dan jamaah yg berangkat 70 persen jamaah lansia dan ada pendampingan, 30 persen jamaah yang sehat dari Jumlah 1612 jamaah. Ada 2 orang jamaah yang sakit TB dan sedang dalam perawatan obat dan belum dipastikan bisa berangkat atau tidak untuk ikut haji. disampaikan juga bahwa ada beberapa jamaah yg belum vaksin ke 2 untuk segera dilakukan vaksin kedua oleh para petugas kesehatan di kabupaten dan vaksinnya sudah tersedia.

Biro Kesra provinsi menyampaikan bahwa untuk provinsi kalteng bukan lagi haji antara, dan rencana pada tanggal 22 Mei 2023 akan diadakan Rakor Persiapan Pemberangkatan Jamaah Haji, Provinsi Kalteng dimulai dari Kloter 3 s/d Kloter 7. Perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi Kalteng menyampaikan juga bahwa jumlah total jamaah haji 1612 orang, dan ada sekitar 18 orang menunda berangkat haji dan sudah disiapkan cadangannya. Perwakilan Bea Cukai Palangkaraya menyampaikan agar Jamaah Calon Haji melakukan Registrasi IMEI ke Kantor Bea Cukai terdekat sebelum keberangkatan.

Perwakilan Imigrasi Palangkaraya menyampaikan bahwa provinsi Kalteng bukan program haji antara maka Imigrasi Palangkaraya berkoordinasi dengan Imigrasi Banjarmasin dan mendapatkan Informasi dari Imigrasi Banjarmasin bahwa untuk pemeriksaan dan pengecapan paspor di laksanakan oleh Imigrasi, saran dari Imigrasi Palangkaraya juga pada rakor tanggal 22 Mei 2023 nanti yg diadakan oleh Provinsi Kalteng untuk mengundang secara luring atau daring Imigrasi Banjarmasin juga.

Palangka Raya- Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menjadi salah satu Satuan Kerja yang Memenuhi Syarat menuju WBBM. Hasil Penilaian Satuan Kerja Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2023 berdasarkan 2 (dua) hasil penilaian yaitu 1. Melalui ketentuan 30% dari satker Imigrasi nasional; 2. Melalui kapabilitas aplikasi ERB (per wilayah). Pada Tahun 2021 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya telah berhasil meraih predikat WBK dari Kemenpan RB dan di Tahun 2023 ini Imigrasi Palangka Raya sangat optimistis dalam meraih WBBM.

Sebagai tindak lanjut dari Penilaian Satuan Kerja Menuju WBK dan WBBM, Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jendral Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan kegiatan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Sebelumnya pada hari Jumat (12/05/2023) TPI Itjen telah datang berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya untuk menilai sarana dan prasarana serta pelayanan yang diberikan dalam memenuhi kebutuhan layanan publik kepada masyarakat. Kedatangan Rombongan tim TPI yang diketuai oleh Agus Priyo Atmoko pada Sabtu (13/05/2023), disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya (Mulyadi) yang sekaligus memimpin komando yel-yel bersama para pegawai dengan semangat membara sebelum memasuki kegiatan desk Evaluasi .

Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, kegiatan dibuka langsung oleh Kakanim, dalam sambutannya Kakanim menyampaikan terimakasih kepada Tim Penilai Internal yang telah menyempatkan datang, memperkenalkan Ketua Zona Integritas adalah Yanuar (Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian) dan masing-masing ketua pokja pada 6 (enam) Area Perubahan. Selanjutnya, Kakanim menyampaikan rangkaian kegiatan evaluasi yaitu meliputi Penampilan Yel-yel, Penayangan Video Profil Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Paparan WBBM dan yang terakhir Sesi Tanya Jawab atau Wawancara kepada Masing-masing Pokja/Pegawai.

Dalam paparannya, Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Mulyadi menjelaskan secara lugas dan jelas terkait 6 (enam) Area Peruban Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM, beberapa perubahan pada segi peningkatan kualitas pelayanan publik, inovasi dalam pelayanan yang dibuat dari latar belakang hingga manfaat yang diterima langsung oleh masyarakat, perbaikan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.  Evaluasi ditutup dengan Sesi tanya jawab kepada masing-masing pokja oleh TPI Itjen serta pengecekan data dukung yang telah di upload oleh TIM ZI Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, hingga pemberian masukan dan saran tentang format data dukung yang kurang lengkap atau belum sempurna

Beberapa indikator penilaian dan perbaikan yang diberikan oleh Tim Penilai Internal menjadi masukan berharga sebelum menghadapi TIM Penilai Nasional Kemenpan RB. Secara garis besar beberapa hal sudah dan telah dilaksanakan dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. “Harapan kami semoga masukan dan penilaian dari TPI Itjen ini dapat dijadikan sebagai  dasar perbaikan sebelum bertemu dengan TIM Penilai Nasional dan bisa meraih WBBM 2023”, ucap Mulyadi.

Jakarta-Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menargetkan seluruh kantor imigrasi menerbitkan paspor elektronik pada akhir Tahun 2023. “Insya Allah akhir Tahun 2023 ini semua kantor imigrasi yang berjumlah 126 kantor bisa melayani penerbitan paspor elektronik. Saat ini sedang kami persiapkan infrastrukturnya,” kata Silmy

Selain menyiapkan infrastruktur kesisteman, Silmy juga menginstruksikan penambahan stok paspor elektronik. Hal ini seiring tren meningkatnya permintaan paspor ber-chip tersebut pada beberapa bulan belakangan ini. Silmy menyatakan memonitor langsung stok ketersediaan blangko paspor elektronik di 52 kantor imigrasi yang telah melayani penerbitan paspor elektronik. “Harus diakui, saat ini stok blangkonya sedang menipis, tapi kami terus menambah persediaannya untuk memenuhi permintaan paspor elektronik yang makin meningkat,” ujar mantan bos PT Pindad dan PT Krakatau Steel tersebut. Silmy juga menyinggung rencana kenaikan kelas beberapa kantor imigrasi yang dipandang siap untuk ditingkatkan kelasnya. Hal ini sebagai adaptasi atas perkembangan kualitas pelayanan publik yang harus terus ditingkatkan.

Diketahui, paspor elektronik adalah jenis paspor dengan data biometrik berupa chip yang menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari pemilik paspor. Meski paspor elektronik masih berupa buku layaknya paspor biasa. Namun, keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.
Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrean karena pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35-45 detik per penumpang, lebih cepat setengah menit ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa. (Humas Ditjenim)