Palangka Raya – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya beserta jajarannya mengikuti Hari Bhakti Pemasyarakatan pada (2/5). Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan HAM diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM secara virtual. Bertindak selaku Inspektur Upacara Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H Laoly).

“Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 ini harus kita jadikan refleksi diri apa saja yang belum dikerjakan, konsep serta langkah-langkah perbaikan kedepannya dengan menjaga komitmen dan konsistensi seluruh insan pemasyarakatan dalam mewujudkan kebijakan yang telah saya tetapkan yakni, Transformasi Pemasyarakatan yang Semakin PASTI dan BerAKHLAK”. Ucap Yasonna dalam amanatnya.

Setelah upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Halal Bihalal Idul Fitri 1444H Keluarga Besar Kementeriaan Hukum dan HAM diakhiri dengan pemotongan tumpeng dan makan bersama.

Palangka Raya- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menambahkan Panama, Guatemala, dan Makau dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang dikenal sebagai Visa on Arrival Indonesia melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023. Visa on Arrival (VOA) dan Elektronic Visa on Arival (e-VOA) dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan, seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit yang berlaku selama 30 hari sejak orang asing memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain. Berbeda dengan mekanisme perpanjangan VOA biasa yang dilakukan di Kantor Imigrasi, orang asing yang menggunakan e-VOA bisa langsung melakukan perpanjangan izin tinggalnya secara online melalui website molina.imigrasi.go.id.

Sebelumnya, pada Februari 2023 Ditjen Imigrasi telah lebih dulu menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek VOA. Penambahan negara subjek VOA dilakukan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat.

Palangka Raya-Paspor saat ini menjadi dokumen wajib yang berisi identitas diri, yang harus dibawa saat seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebelum datang ke kantor imigrasi, pemohon paspor umumnya mengisi sejumlah data dan dokumen melalui aplikasi M-Paspor. Barulah pemohon membawa dokumen yang diperlukan ke kantor imigrasi terdekat, sekaligus melakukan wawancara dengan petugas serta pengambilan foto yang akan tertera pada paspor nantinya. Pihak Imigrasi mengimbau para pemohon yang ingin melakukan foto dan wawancara, agar tidak mengenakan pakaian berwarna putih.

Alasan mengapa jangan memakai baju putih saat sesi pemotretan paspor ternyata berkaitan dengan latar belakang foto yang berwarna putih dan nanti hasilnya akan menjadi samar. Dikarenakan latar foto paspor yang berwarna putih ini bisa menyamarkan hasil foto pemohon.

Selain itu, tidak ada ketentuan khusus untuk pakaian yang dikenakan pemohon saat sesi pemotretan paspor, asalkan harus rapi. Tak hanya agar foto tidak samar. Pemohon tentu ingin terlihat baik di foto paspornya dalam sepuluh tahun ke depan.

Palangka Raya – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya telah melaksanakan Pencanangan dan Diseminasi P2HAM bersama seluruh pegawai tanggal 30/05/2022. Dalam rangka tindak lanjut kegiatan tersebut serta mendukung Tahapan Evaluasi dan Penilaian P2HAM Tahun 2023 sebagaimana diamanatkan oleh Permenkumham Nomor 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, maka Tim Pembina P2HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng laksanakan pemantauan perkembangan P2HAM UPT Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (11/04). Salah satu Operator P2HAM Kantor Imigrasi Palangka Raya hadir dalam kegiatan tersebut untuk mengikuti arahan serta persiapan pembinaan lembaga publik berbasis HAM dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Tim Pembina P2HAM kali ini dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia Woro Sadarini, didampingi oleh JFU Subbid Pemajuan HAM. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa terdapat 5 (lima) tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan predikat P2HAM yaitu : (1) Pencanganan P2HAM (Komitmen Pelaksanaan P2HAM), (2) Pembangunan P2HAM sarana dan prasarana , (3) Evaluasi , (4) Penilaian , dan (5) Pembinaan dan Pengawasan. “Dalam mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM tidak hanya melengkapi sarana dan prasarana saja tetapi peran operator juga sangat diperlukan untuk mendukung hal tersebut”, ucap Woro. Selain itu Woro juga menyampaikan kelengkapan kriteria dan indikator yang menjadi data dukung P2HAM juga perlu diperhatikan apabila ada yang masih belum dapat terpenuhi dapat dilengkapi dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan UPT masing-masing.

Pada Rapat Persiapan Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM masing-masing UPT diminta untuk menyampaikan kendala-kendala apa yang sedang dihadapi dalam pemenuhan kriteria dan indikator yang menjadi data dukung P2HAM. Jika memang ada kekurangan atau hambatan bisa langsung ditanyakan atau didiskusikan ke Kanwil Kumham Kalteng. Alangkah lebih baiknya jika nanti masing-masing UPT melalui operatornya mengirimkan terlebih dahulu pelaporan data dukung P2HAM ke Kanwil Kumham Kalteng untuk di verifikasi apakah sudah sesuai atau belum sebelum diunggah pada aplikasi P2HAM. Di akhir rapat Kasubid Pemajuan Hak Asasi Manusia Woro Sadarini menambahkan, apabila masing-masing operator P2HAM bisa saling berdiskusi jika ada kesulitan dan diharapkan dari seluruh UPT Kanwil Kumham Kalteng dapat memenuhi seluruh kriteria atau indikator P2HAM.

 

 

Palangka Raya-Setelah libur yang cukup panjang karena tanggal merah dan cuti bersama, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mengawali Senin (10/04) dengan melaksanakan apel pagi. Bertindak sebagai Pembina Apel Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi yang sekaligus memberikan amanat apel. Seluruh pegawai Kantor Imigrasi Palangka Raya baik Pejabat Struktural, JFT, JFU, dan PPNPN mengikuti pelaksanaan apel yang diselenggarakan di halaman Kantor Imigrasi Palangka Raya.

Pada pengarahan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi memberikan pengarahan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi  yang masih berjalan menuju B06 ini. Mengingat sebelumnya Imigrasi Palangka Raya telah mengadakan Penguatan Pembanguan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Mulyadi menegaskan agar apa yang menjadi catatan atau evaluasi dari narasumber bisa kita perbaiki dan ditindak lanjuti. “Renovasi atau hal yang sudah dibenahi pada Kantor semoga sudah sesuai dengan arahan Kementerian dan ke depannya kita masih bisa berbenah ke arah yang lebih baik lagi”, ucapnya. Lebih lanjut Mulyadi menyampaikan terkait pembuatan video Jingle dan Yel-Yel suapay bisa dipersiapkan dari sekarang agar hasil bisa lebih maksimal. Di akhir sambutan, Mulyadi menambahkan terkait penyerapan anggaran walaupun bulan Ramadhan agar bisa tetap dilaksanakan semampunya.

 

 

Palangka Raya – Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mempunyai peranan penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien, serta pelayanan publik yang berkualitas. Salah satu langkah percepatan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan adalah melalui Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Sebagai bentuk perwujudan hal tersebut, maka Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mengadakan Kegiatan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pelaksanaan kegiatan diselenggarakan di ruang layanan Imigrasi Palangka Raya pada pukul 15.30 WIB yang dihadiri oleh seluruh Pegawai Imigrasi Palangka Raya baik Pejabat Struktural, JFU, JFT, dan PPNPN.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi mengawali kegiatan dengan menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Penguatan Pembangunan Zona integritas. “Pada Tahun 2021 Kantor Imigrasi Kelas Non TPI Palangka Raya telah berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan setelah hampir 2 tahun saat ini kita sedang membangun komitmen bersama untuk mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”, ucapnya. “Dengan hadirnya narasumber yang berkompeten dalam kegiatan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kita bisa saling berdiskusi meningkatkan pemahaman terkait ZI serta bagaimana dapat meningkatkan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat”, jelasnya.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Arief Munandar sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Arief menyampaikan bahwa proses pembangunan Zona Integritas (ZI) tentunya membutuhkan perhatian yang tinggi dalam melaksanakan beberapa langkah pembangunan, yakni dalam membangun komitmen antara pimpinan dan pegawai, mengetahui dan melengkapi unsur-unsur komponen pengungkit dan komponen hasil dalam pembangunan ZI, serta membuat berbagai inovasi sebagai langkah perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi. Terdapat 2 (dua) narasumber yang mengisi materi Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, yakni Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Raden Biroum Bernardianto dan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Diana Soekowati serta bertindak sebagai moderator kegiatan adalah Ketua ZI Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Yanuar.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta seputar aspek-aspek Pembangunan ZI. Menutup kegiatan ini, Yanuar berpesan agar seluruh Pokja Pembangunan ZI di seluruh Satuan Kerja dapat serentak bergerak dalam satu visi misi dan bersinergi hingga dapat melalui penilaian TPI dan TPN dengan optimal dan bisa meraih gelar WBBM.

Palangka Raya – Sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya dituntut selalu dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Minimnya pengaduan akan berpengaruh pada kualitas pelayanan publik dan dapat meningkatkan penilaian melalui survei IKM-IPK. Dalam hal ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya selalu berusaha memaksimalkan pelaksanaan survei IKM-IPK, salah satunya dengan mengikuti kegiatan sosialisasi IKM-IPK Hasil Litbang yang diselenggarakan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Perwakilan pegawai Imigrasi Palangka Raya yang mengikuti kegiatan tersebut 2 (dua) orang yaitu Prabowo Putra M (Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian) dan Windy Ana Marita (Analis Keimigrasian Ahli Pertama). Bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng pada Kamis (06/04), kegiatan diikuti oleh banyak peserta dari seluruh Indonesia melalui daring aplikasi Zoom Meeting sebagai stakeholder pelayanan publik.

Kegiatan pada ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Dr. Hendra Ekaputra dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Dr. Syarifuddin. Selan itu turut hadir pejabat jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Bidang HAM Budi Haryono dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Septi Nurhayati. Mengawali acara, Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra menyampaikan Laporan Kegiatan Web Seminar (Webinar) OPINI Kebijakan / Sosialisasi Hasil Litbang bertema “Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IKM-IPK)”.

“Dalam rangka penyebarluasan informasi program kebijakan terkait hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM yang dilakukan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan kebijakan H HAM yang bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan survei IKM dan IPK serta menganalisa strategi yang tepat dalam meningkatkan survei IKM dan IPK”, jelasnya. Kakanwil juga menyampaikan, pelaksanaan survei IKM-IPK baik dari Kantor Wilayah dan UPT berjalan baik dan lancar namun demikian kami terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Syarifuddin yang sekaligus membuka kegiatan webinar ini. “Survei dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik serta memberikan perlindungan setiap warna negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, jelasnya”. Beliau menyampaikan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur menilai kualitas pelayanan yang tentunya dapat mengetahui kendala kendala dalam pelaksanaan publik agar dapat dijadikan bahan evaluasi untuk menemukan solusi atau kebijakan yang tepat sasaran guna terciptanya peningkatan kualitas penyelenggara pelayanan publik yang diberikan. Lebih lanjut nantinya akan dijelaskan secara komprehensif oleh narasumber.

Pada acara inti terdapat tiga narasumber yang mengisi kegiatan, yaitu Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Badan Strategi Kebijakan  Hukum dan HAM Willy Wibowo, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah Dr. R. Biroum Bernadianto, dan Ketua Prodi Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Dr. Mutia Evi Kristhy serta sebagai moderator pada kegiatan ini dari TVRI Kalimantan Tengah Neni Maria. Narasumber pertama Willy Wibowo menyampaikan materi tentang Kebijakan Survei Kepuasan Masyarakat, Narasumber kedua R. Biroum Bernadianto menyampaikan konteks permasalahan di daerah dan analis kebijakan, dan narasumber ketiga menyampaikan materi peningkatan pelayanan publik.

Setelah pemaparan materi diskusi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pemberian doorprize bagi peserta webinar yang beruntung. Acara kemudian ditutup oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Hendra Ekaputra. “Dengan adanya sosialisasi melalui diskusi daring Opini Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dapat memberikan manfaat dan informasi terkait urgensi kebijakan survei pelayanan publik  bersikap analitis terhadap isu strategis yang sedang terjadi dan Instansi Pemerintah selaku sektor publik selalu berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal”, ucapnya.

Halo Pahari Mido Midi, selamat hari Senin tetap semangat untuk memulai aktivitasnya. Sebagai salah satu bentuk akuntabilitas terhadap penilaian pelayanan pada Kantor Imigrasi Palangka Raya berupa Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi, maka kami lampirkan data berikut ini :

 

Sebagai salah satu tanggung jawab Kantor Imigrasi Palangka Raya kepada masyarakat maka pelayanan publik haruslah diselenggarakan seoptimal, bahkan sudah selayaknya kami melakukan peningkatan pelayanan publik itu sebagai salah satu tuntutan untuk menciptakan konsep good governance. Peningkatan itu tentunya diharapkan juga mampu memberikan tingkat kepuasan kepada stakeholder, sehingga stakeholder akan semakin menaruh kepercayaan kepada kami dalam menjalankan pelayanan publik Keimigrasian.