Palangka Raya-Sabtu (05/08/2023) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melaksanakan seleksi penerimaan calon PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri). Dalam seleksi tersebut jajaran pejabat struktural Kantor Imigrasi Palangka Raya selaku tim penilai, menguji calon PPNPN melaui tes wawancara secara tatap muka langsung. Metode wawancara tersebut digunakan sebagai sarana untuk mengetahui kepribadian pelamar atau calon pekerja.

Selama proses seleksi berlangsung, para calon PPNPN Kantor Imigrasi Palangka Raya dinilai oleh tim penilai mulai dari aspek kedisiplinan, kerapian, keramahan dan juga sikap integritas dalam melaksanakan tugas, mengingat Kantor Imigrasi Palangka Raya sebagai salah satu Satker yang akan menuju WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani) Tahun 2024

Diharapkan melalui penerimaan PPNPN yang selektif, akuntabel dan transparan dapat menghasilkan SDM yang berkualitas bagi Kantor Imigrasi Palangka Raya Dimana hal itu sebagai upaya memberikan pelayanan “Sangat Baik” kepada masyarakat.

 

Palangka Raya (4/8/2023),  Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya hadiri Undangan Zoom Rapat Koordinasi Pembangunan Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Direktorat Jenderal HAM. Operator Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Kantor Imigrasi Palangka Raya (Arita) mengikuti kegiatan rakor P2HAM oleh Direktorat Jenderal HAM melalui zoom meeting bersama Operator P2HAM seluruh jajaran Kemenkumham RI, pukul 09.00 WIB.  Dibuka oleh Drs. Darsyad, SH, M.Si. selaku Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, beliau memyampaikan bahwa upaya- upaya pemajuan Hak Asasi Manusia telah maksimal dilakukan oleh Kemenkumham hingga menghasilkan berbagai macam produk layanan unggulan kepada masyarakat, dengan diadakannya Rakor ini maka diharapkan pemajuan HAM akan signifikan meningkatk dan baik.

Dilanjutkan oleh narasumber dari Direktorat Diseminasi dan penguatan HAM (M.Dimas) menerangkan bahwa tahapan pembangunan P2HAM dijajaran Kemenkumham telah berproses dengan berdasarkan pasal 10 permenkumham No.2 Tahun 2022, dan sampai dengan september Tahun 2023 batas akhir evaluasi pembangunan P2HAM dijajaran Kemenkumham.
“Maklumat Pelayanan harus jelas terlihat oleh pengguna layanan, tempat ibadah, harus berusaha menyediakan ahli bahasa isyarat untuk kelompok rentan, rasio jumlah pegawai, pelatihan pegawai dalam setahun minimal 4 (empat) kali Bimtek, sosialisasi, arahan pimpinan, ini adalah hasil kesepakatan Rakor 1 agustus 2023 oleh Direktorat Jenderal HAM dalam penilaian pemenuhan indikator.” Pungkasnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya berupaya maksimal dalam memenuhi indikator yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal HAM dalam membangun Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Palangka Raya (3/8/2023), Kegiatan kerja bakti di taman makam pahlawan (TMP) menjadi rangkaian even yang melengkapi semarak Hari Kemenkumham ke-78 Tahun 2023. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mengerahkan beberapa pegawai, untuk turut serta membersihkan Taman Makan Pahlawan (TMP) Sanaman Lampang Kota Palangka Raya.Kegiatan kebersihan ini dimulai pada pukul 06.30 WIB sampai dengan selesei, bertempat di Taman Makam Pahlawan (TMP) sanaman Lampang di Jalan Cilik Riwut Km. 2,5 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) bersama Pimti Serta beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sekota Palangka Raya.

Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa giat ini bukan hanya sebagai ajang bersih-bersih semata, lingkungan Taman Makam Pahlawan yang terjaga kebersihannya merupakan hal penting sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan dan jasa para pahlawan.Setelah melaksanakan apel pagi bersama seluruh jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan, kegiatan dilanjutkan dengan kerja bakti membersihkan.

   

Palangka Raya – Kantor Imigrasi Palangka Raya akan menggelar Layanan Paspor Merdeka. Hal itu dilakukan rangkaian kegiatan Hari Kemenkumham RI ke-78. Kegiatan itu bakal dihelat di 126 kantor imigrasi seluruh Indonesia termasuk Kantor Imigrasi Palangka Raya secara serentak. Dijadwalkan, agenda ini berlangsung pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

“Kami hadirkan Layanan Paspor Merdeka di hari Sabtu dengan harapan masyarakat yang berhalangan di hari kerja bisa mendapat kesempatan mengurus paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya (Mulyadi). Mulyadi mengatakan, masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini bisa mengonfirmasi teknis antrean dan kuota yang ada. Konfirmasi dilakukan ke kontak atau media sosial kantor imigrasi Palangka Raya

Layanan ini disediakan untuk permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku. Adapun untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan tarif Rp 350 ribu dan paspor elektronik dikenakan tarif sebesar Rp 650 ribu. Mulyadi mengatakan, layanan paspor yang dibuka di semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia termasuk Kantor Imigrasi Palangka Raya menjadi bagian dari semarak hari Kemenkumham RI ke-78. Hal ini untuk berikan pilihan lebih banyak bagi masyarakat untuk mengurus paspor.

Untuk layanan paspor pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Palangka Raya pada hari Sabtu, 05 Agustus 2023 Pukul 08.00- 12.00 WIB. Pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan, bagi yang hendak lakukan penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama.

Nantinya akan ada verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara. Pembayaran bisa dilakukan baik secara offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace. “Sekali lagi kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan bulan bakti ini untuk mengurus paspor,” tutup Mulyadi.

Palangka Raya – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya ikut merayakan perayaan hari kemenkumham RI ke-78 Tahun 2023 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah. Rabu (02/08/2023)

Kegiatan dilaksanakan di Gelanggang Olah Raga Raka, Jl. Lele Palangka Raya, dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga selesei. Pertandingan ini melibatkan peserta dari ASN dijajaran kanwil kemenkumham kalteng yaitu UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kota Palangka Raya

Kegiatan dibuka secara langsung oleh kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) beliau mengatakan bahwa turnamen bulu tangkis merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Kemenkumham RI Ke-78 Tahun 2023.

“Pertandingan ini menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan antar pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Selain itu juga dapat untuk menjaga kesehatan tubuh pegawai karena di dalam jiwa yang sehat terdapat tubuh yang sehat serta terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran yang telah mendukung berjalannya kegiatan ini,” tutupnya.

Palangka Raya – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya ikuti kegiatan Revitalisasi dan Penyematan PIN Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang diadakan secara luring dari Auditorium Itjen Kemenkumham RI. Kegiatan ini di hadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B Danang Y), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang diwakili Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Diana Soekowati) dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Vasco Fernando) serta Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator.

Dalam arahannya Inspektur Jenderal Kemenkumham RI (Ir. Razilu) menyampaikan 10 pesan kepada seluruh Kanwil untuk kerja nyata dan ada hasil/outcome dari UPP pada masing-masing Kanwil. Pungli (Pungutan Liar) merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli termasuk kejahatan luar biasa yang harus diberantas.

Dengan dikukuhkannya Satgas UPP ini menjadi langkah awal dalam penguatan pengendalian dan pengawasan pada seluruh aspek pelaksanaan kinerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham di Seluruh Indonesia dalam mewujudkan harapan masyarakat untuk dapat memberikan pelayanan yang bebas dari pungutan liar. “Saya ingin mengajak kita semua untuk menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas, terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya praktik pungutan liar,” Ucap Rizalu.

Dalam kegiatan ini Kakanwil juga melakukan penyematan Pin UPP kepada Pimpinan Tinggi Pratama serta Ketua Pokja UPP Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng “Saya harap dengan telah dikukuhkannya UPP sekaligus penyematan Pin ini, akan memberikan semangat serta menjadi stimulan bagi seluruh UPP di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk terus berkomitmen dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli” ucap Kakanwil.

Palangka Raya- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) mengadakan Sosialisasi layanan Apostille, dengan mengusung tema “Optimalisasi Layanan Apostille Sebagai Terobosan Penyederhanaan Rantai Birokrasi Dalam Legalisasi Dokumen Publik” Senin (24/7/2023), bertempat di Luwansa Hotel Palangka Raya. Layanan Apostille ini merupakan langkah kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukaan biaya yang tidak sedikit.

Terdapat dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kovensi ini bertujuan untuk menghapuskan syarat-syarat adanya legalisasi diplomatik atau konsuler dari dokumen-dokumen luar negeri yang bersifat dokumen publik. Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya selaku Undangan dalam kegiatan Sosialisasi ini, sangat antusias mengikuti kegiatan dikarenakan sebagai pengetahuan baru dan layanan ini jelas memudahkan masyarakat dalam melakukan legalisasi dokumen publik dengan adanya penyederhanaan birokrasi melalui layanan Apostille ini.