Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menyelenggarakan Pengawasan Orang Asing dengan kode operasi “JAGRATARA” dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan orang asing.

“Operasi Jagratara mengandung arti selalu waspada. Hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional, dalam hal ini melalui kami Unit Pelaksana Teknis yang berada di daerah,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi di Palangka Raya, Selasa.

Operasi ini menargetkan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Palangka Raya baik wisatawan dan tenaga kerja asing, untuk memastikan mereka mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Secara khusus, pada operasi ini Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Palangka Raya melakukan kunjungan ke Komplek Rungan Sari, Palangka Raya.

Dia menambahkan, operasi pengawasan keimigrasian di Komplek Rungan Sari juga sebagai persiapan untuk menyambut Subud World Cogress 2024. Selain itu untuk memastikan orang asing yang berada di Komplek Rungan Sari sudah sesuai dengan Izin Tinggal yang diberikan atau memenui ketentuan keimigrasian.

“Tempat tersebut rencananya akan dijadikan lokasi Subud World Cogress 2024 yang dilaksanakan pada 19–29 Juli 2024. Diperkirakan dihadiri oleh ratusan orang asing yang merupakan anggota atau warga Perkumpulan Persaudaraan Kejiwaan Subud,” katanya.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Erix Ajisaputro mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Inteldakim di lapangan, saat ini terdapat 25 orang Warga Negara Asing (WNA) di lokasi terbebut.

“Hasil dari pemeriksaan, tidak didapati pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal orang asing yang berada di Rungan Sari,” katanya.

Erix menambahkan, Kantor Imigrasi Palangka Raya pun selalu melakukan fungsi pengawasan terhadap orang asing serta selalu melakukan koordinasi dengan pihak maupun instansi terkait.

Imigrasi Palangka Raya pun berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai untuk memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.

Apabila masyarakat menemukan atau mendapati orang asing yang berpotensi mengganggu masyarakat, agar tidak segan untuk melapor ke Kantor Imigrasi Palangka Raya.

“Agar dapat segera dilakukan tindakan yang diperlukan sehingga kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Palangka Raya-Dalam menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Asing, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) tingkat Kabupaten Kapuas di Hotel Fovere, Senin (27/11/23).

Rapat dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah serta melibatkan seluruh stakeholder dari Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, mulai dari Perwakilan dari Polres, Kejaksaan, Kodim 1011/Kuala Kapuas, Dinas Dukcapil, Disnaker, Binda, Bakesbangpol dan lain sebagainya.

Giat ini diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, Teodorus Simarmata. Dalam sambutannya, Theo menyampaikan bahwa Rapat Tim PORA bertujuan menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kedaulatan negara atas keberadaan dan kegiatan orang asing, Khususnya di Wilayah Kabupaten Kapuas yang merupakan Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. “Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia maka melalui kegiatan Rapat TIM PORA dapat melakukan pemetaan dan koordinasi dengan anggota Timpora, terkait kerawanan yang dapat ditimbulkan oleh orang asing menjelang Pemilu 2024”, Ujar Theo.

Rapat Tim Pora dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Marlina Kasyfiatie, S.E., M.AB. Pada kesempatan yang sama beliau menyampaikan keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah khususnya di Kabupaten Kapuas sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan. ”Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) di Kabupaten Kapuas sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing harus kita lakukan secara bersama-sama, diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing, maka akan bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah”, tutupnya.

Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangka Raya, M. Syukran melanjutkan acara dengan paparan materi kepada para peserta rapat terkait aspek-aspek penting dalam pengawasan Keimigrasian, khususnya terkait pemeriksaan dokumen dan kegiatan orang asing itu sendiri.

“Setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada kantor imigrasi apabila ada orang asing yang menginap, selain itu apabila ada orang asing yang mengalami perubahan status sipil, perubahan alamat juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi,” pesan Syukran. Setelah dijelaskan beberapa hal teknis terkait pengawasan orang asing, rapat Tim PORA dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara semua instansi dengan menyampaikan isu-isu aktual pada masing-masing instansinya dan saling bertukar infromasi terkait data Orang Asing yang ada pada wilayah Kapuas dan foto bersama.

 

Palangka Raya – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya sapa masyarakat melalui momen Car Free Day (26/11/2023). Momen tersebut dimanfaatkan oleh imigrasi palangka Raya untuk mengadakan sosialisasi layanan keimigrasian pada masyarakat. Kegiatan tersebut selain bertujuan untuk menyapa masyarakatat, Kantor Imigrasi palangka raya juga ingin mengenalkan layanan-layanan keimigrasian kepada masyarakat agar masyarakat lebih dapat mengetahui peran kantor imigrasi kepada masyarakat dalam hal pelayanan publik dan pengawasan orang asing yang masuk ke Indonesia.

Car Free Day dianggap menjadi waktu yang sangat efektif dan efisien dalam mengenalkan sebuah produk ataupun sosialisasi layanan yang salah satunya adalah layanan keimigrasian. Momen tersebut merupakan momen dimana ratusan orang turun ke jalanan untuk menikmati waktu kebersamaan dengan keluarga, teman dan sahabat untuk menikmati udara pagi dan berolahraga setelah menjalani rutinitas seminggu sebelumnya.

Kantor Imigrasi Palangka Raya juga mensosialisasikan layanan imigrasi diantaranya pendaftaran pembuatan paspor yang saat ini sudah bisa diakses dimana saja tanpa perlu datang dan mengantri di kantor imigrasi. Untuk mendapatkan antrian pembuatan paspor cukup dengan membuka layanan paspor online melalui aplikasi M Paspor yang memudahkan masyarakat untuk membuat paspor. Hal tersebut merupakan cara imigrasi untuk memudahkan masyarakat sekaligus menghindari adanya calo dan face to face antara pegawai imigrasi dengan masyarakat. Hal ini juga dilakukan seiring kemajuan zaman yang sangat cepat di era teknologi informasi yang semua sudah menggunakan sistem digital untuk memudahkan segala aktivitas. “Sebagai instansi pemerintah, imigrasi harus dapat mengikuti perkembangan zaman untuk pelayanan publik yang lebih mudah, cepat dan transparan”, ujar Kepala Sub Seksi Bagian Informasi, Prabowo.

Palangka Raya-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA di Kabupaten Barito Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur, Tamiang Layang pada Selasa (31/10/2023) pukul 08.00 WIB.

Dihadiri sekitar 13 (tiga belas) undangan dari perwakilan instansi terkait Sekretaris Bankesbangpol Kab. Bartim, Perwakilan Kemenag Kab. Bartim, Perwakilan Disdukcapil Kab. Bartim,Perwakilan Satpol PP Kab. Bartim dan lain sebagainya.

Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Barito Timur memberikan sambutannya, beliau menyampaikan komitmen kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya  untuk memberikan pengawasan terhadap orang asing karena ini merupakan tanggung jawab bersama agar tidak ada satupun pelanggaran dilakukan oleh orang asing. “Kami siap bersinergi dalam membantu pelaksanaan tugas imigrasi,” ucapnya.

Kemudian Mulyadi selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para anggota Tim PORA yang sampai saat ini senantiasa membantu Imigrasi Palangka Raya dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian.

Capaian-capaian penegakan hukum Keimigrasian, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya hingga saat ini, tidak dapat dipungkiri adalah hasil koordinasi dan kolaborasi antarinstansi yang baik. “Komunikasi dan pertukaran data serta informasi yang baik merupakan perwujudan terjalinnya sinergi dan koloaborasi antaranggota Tim PORA” jelas Mulyadi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh M. Syukran selaku Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian diantaranya terkait tusi TIMPORA, data orang asing pemegang izin tinggal, kebijakan dan isu aktual keimigrasian. “Setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada kantor imigrasi apabila ada orang asing yang menginap, selain itu apabila ada orang asing yang mengalami perubahan status sipil, perubahan alamat juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi,” pesan Syukran. Semoga kegiatan ini dapat mendukung penguatan keamanan daerah serta penegakan hukum terkait dengan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Tamiang Layang.

Setelah dijelaskan beberapa hal teknis terkait pengawasan orang asing, rapat Tim PORA dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta. Sesi ini ditutup dengan dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” dan Foto Bersama.

 

 

Jakarta, 2 Oktober 2023 – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, mengajak negara-negara Asia – Afrika yang tergabung dalam Asian – Africa Legal Consultative Organization (AALCO) mengambil langkah aktif untuk menjadi mitra dialog yang sejajar dengan organisasi lain di tingkat global. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM di depan para duta besar negara anggota AALCO dalam acara Breakfast Meeting yang digelar di Jakarta (2/10). Pada kesempatan tersebut, Yasonna menegaskan bahwa AALCO sebagai organisasi antar-pemerintah di Asia Afrika memiliki kekuatan besar untuk menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di berbagai bidang.

AALCO merupakan hasil dari KTT Asia – Afrika yang digelar di Bandung pada tahun 1955. Setahun kemudian, organisasi ini resmi berdiri dan sejak saat itu aktif mendiskusikan isu-isu yang menjadi perhatian negara-negara anggotanya di berbagai bidang seperti hukum internasional, hukum laut, hukum dagang, dan lain-lain. Pembahasan isu dilakukan melalui forum tahunan (Annual Session) yang digelar di negara anggota AALCO. Tahun ini, The 61st AALCO Annual Session akan digelar di Bali pada 16 – 20 Oktober 2023.

“Forum ini menjadi wadah yang tepat bagi Indonesia dan negara anggota AALCO lainnya untuk membahas isu penting terkait kebijakan hukum internasional dan menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di tingkat global. AALCO harus bisa menjadi mitra sejajar dengan organisasi global lain yang memiliki posisi tawar kuat. Kekuatan tawar ini menjadi penting agar kita tidak tunduk pada kebijakan yang merugikan kepentingan negara-negara Asia – Afrika,” tegas Yasonna.

Beberapa agenda pembahasan utama pada gelaran The 61st AALCO Annual Session antara lain isu-isu terkait pelanggaran hukum internasional di Palestina, isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, hukum dagang dan investasi internasional, asset recovery, dan hukum laut yang mencakup pula isu illegal fishing.

Terkait illegal fishing, Indonesia mengajukan concept note untuk mengkategorikan illegal fishing sebagai Transnational Organized Crime (TOC) atau kejahatan terorganisir lintas negara. Selama ini, isu illegal fishing dipandang sebagai masalah administratif dan bukan masalah hukum. Pada Annual Session kali ini, Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong negara-negara anggota AALCO untuk memasukkan illegal fishing sebagai kejahatan terorganisir.

Dampak finansial illegal fishing di Asia dan Afrika terbilang cukup besar. Kerugian ekonomi akibat illegal fishing di wilayah ASEAN pada 2019 mencapai US$6 miliar, dimana Indonesia dan Vietnam menjadi negara yang mengalami kerugian terbesar. Sebuah laporan lain menyatakan illegal fishing mengakibatkan kerugian US$2,3 miliar per tahun di empat negara Afrika2, termasuk Gambia dan Senegal yang merupakan negara anggota AALCO.

“Melihat besarnya dampak finansial kegiatan illegal fishing, kami mengajak negara-negara anggota AALCO untuk memasukkan illegal fishing sebagai sebuah kejahatan terorganisir lintas negara yang bisa dijerat hukum internasional. AALCO harus bisa melindungi kepentingan anggotanya dari tekanan pihak lain yang menyatakan bahwa illegal fishing adalah masalah administratif semata. Kerjasama dan dukungan antar negara menjadi kata kunci untuk memastikan bahwa kekayaan laut negara-negara anggota AALCO, termasuk Indonesia, tidak semakin tergerus” ujar Yasonna.

Program Pendukung The 61st AALCO Annual Session Selain sidang-sidang pembahasan berbagai isu penting di atas, gelaran The 61st AALCO Annual Session setiap harinya juga diisi dengan beberapa side events dan program pendukung antara lain Business and Investment Forum, Asset Recovery, International Humanitarian Law, dan Hague Conference on Private International Law. Kegiatan di atas diselenggarakan dalam bentuk diskusi panel yang menghadirkan pembicara ahli dari dalam dan luar negeri. Program pendukung lainnya yang digelar selama acara berlangsung adalah pameran yang menghadirkan 60 booth yang menampilkan produk kerajinan lokal, maupun booth dari perwakilan Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi pada pertemuan tahunan AALCO.

“Berbagai pembahasan pada sesi side events menjadi bagian menarik dari kegiatan ini. Kami berharap hasil diskusi ini bisa masuk menjadi agenda pembahasan sesi tahunan di tahun-tahun mendatang. Berbagai pembahasan di sidang sesi tahunan kami harapkan bisa menghasilkan rekomendasi konkrit yang bisa dibawa dalam dialog di tingkat global bersama dengan organisasi lain seperti PBB atau badan dunia lainnya. Rekomendasi ini menjadi sikap AALCO terkait isu yang menjadi perhatian negara anggota agar bisa ditindaklanjuti dengan melahirkan kebijakan internasional yang favourable,” pungkas Yasonna.

Informasi lebih lanjut mengenai AALCO dan informasi seputar pelaksanaan The 61st AALCO Annual Session bisa dilihat di www. https://www.aalco.int/

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas pelayanan paspor elektronik (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik. Dengan demikian, saat ini terdapat total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.

“Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy menjelaskan, pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor.

Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).

Dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan. Adapun jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama yakni sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan. Sementara itu, dalam periode Januari – Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan.

Jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 294.000 unit per bulan.

Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik. Masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor.

“Sehingga kita [Imigrasi] menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita,” tuturnya.

Pada akhir tahun 2023, ditargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik. Adapun jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia yakni sebanyak 126, yang terdiri dari tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II dan 14 kantor imigrasi kelas III. Selain itu juga terdapat 22 Unit Kerja Keimigrasian di seluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi.

Palangka Raya-Setelah sebelumnya sukses menyelenggarakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Pulang Pisau, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya kembali menggelar rapat TIMPORA di Kabupaten Murung Raya untuk memperluas wilayah pengawasan orang asing pada wilayah kerjanya. Bertempat di Aula Setda A Kabupaten Murung Raya, kegiatan TIMPORA dilaksanakan pada hari Selasa (26/09) dan dihadiri oleh anggota TIMPORA Kabupaten Murung Raya.

Kegiatan dibuka resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya (Mulyadi). Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Murung Raya (Mizam Chandrapati) memberikan sambutan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa TIMPORA bertujuan untuk saling koordinasi terkait pengawasan orang asing di Kabuputen Murung Raya karena pada sektor-sektor tambang, perkebunan, dan masih banyak lagi memperkerjakan tenaga asing. “Kesbangpol sudah bekerja sama dengan Imigrasi Palangka Raya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pembinaan dalam operasi rahasia semoga ini selalu berjalan berkesinambungan”, ucapnya.

Setelah resmi dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh M. Syukran selaku Plt. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian diantaranya terkait tusi TIMPORA, data orang asing pemegang izin tinggal, kebijakan dan isu aktual keimigrasian. Sesi ini ditutup dengan pertukaran informasi, data dan diskusi bersama.

Semoga kegiatan ini dapat mendukung penguatan keamanan daerah serta penegakan hukum terkait dengan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Murung Raya.

 

Palangka Raya – Kantor Imigrasi Palangka Raya melakukan langkah proaktif dengan menggelar acara sosialisasi M Paspor di Kabupaten Kapuas pada tanggal 25 – 27 September 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat tentang penggunaan M Paspor, serta memberikan informasi terkait prosedur dan manfaat dari inovasi ini. Sosialisasi M Paspor ini diselenggarakan di berbagai instansi di Kabupaten Kapuas.
Dalam sosialisasi ini, para petugas dari Kantor Imigrasi Palangka Raya memberikan penjelasan mendalam tentang M Paspor, yang merupakan salah satu langkah inovatif dalam layanan penerbitan paspor.

Keunggulan M Paspor antara lain :

1. M-Paspor telah terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi NIK Pemohon Paspor

2. M-Paspor telah terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia

3. Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon bisa melakukan pembayaran diawal.

4. Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan.

Sosialisasi M Paspor ini adalah langkah untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terkini tentang penggunaan M Paspor, sehingga mereka dapat mengoptimalkan manfaat dari inovasi ini. Acara sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan dan mendapatkan klarifikasi tentang berbagai aspek terkait pelayanan paspor. Petugas Imigrasi palangka Raya dengan penuh kesabaran menjawab setiap pertanyaan dari masyarakat, yang mencakup hal-hal seperti prosedur pengajuan paspor, persyaratan dokumen, dan waktu penerbitan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan informasi yang lebih mudah diakses bagi masyarakat. Sosialisasi M Paspor di Kabupaten Kapuas menjadi bukti nyata upaya dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, efektif, dan bermanfaat bagi semua pihak.