Dalam upaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkualitas perlu dilakukan upaya untuk mengukur kepuasan pengguna layanan. Menjaring Persepsi masyarakat mengenai kualitas pelayanan publik merupakan amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk melakukan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melakukan survey terkait Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dimana syarat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yaitu untuk memenuhi komponen indikator hasil dengan melibatkan Balitbang Hukum dan HAM sebagai fasilitator aplikasi survey mandiri secara elektronik. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melakukan penyebaran kuesioner melalui tatap muka dan secara langsung kepada pengguna jasa Keimigrasian dengan memberikan link/QRcode kepada penerima layanan Keimigrasian untuk kemudian mengisi secara mandiri di gawai nya masing-masing.

Terima kasih atas apresiasi yang diberikan terkait layanan keimigrasian, dukung kami untuk selalu memberikan pelayanan terbaik.

 

Palangka Raya, 14 Oktober 2024

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menyelenggarakan Pengawasan Orang Asing dengan kode operasi “JAGRATARA III” dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam kegiatan pengawasan orang asing yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia pada hari tanggal 7 s.d. 9 Oktober 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi menyampaikan “Operasi JAGRATARA III” yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran Keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional, dalam hal ini melalui kami Unit Pelaksana Teknis yang berada di daerah”.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Palangka Raya melakukan kunjungan ke beberapa penjamin serta perusahaan yang berada di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inteldakim di lapangan, tidak didapati pelanggaran / penyalahgunaan izin tinggal orang asing yang berada di beberapa penjamin / perusahaan tersebut, dan Imigrasi Palangka Raya akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap Orang Asing serta selalu melakukan koordinasi dengan pihak maupun instansi terkait, agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban Nasional” Erix Ajisaputro, Kepala Seksi Inteldakim

Imigrasi Palangka Raya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya untuk memastikan setiap WNA memiliki izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya, apabila masyarakat menemukan / mendapati orang asing yang berpotensi mengganggu masyarakat, agar tidak segan untuk melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.

#KemenkumhamRI #kemenkumhamkalteng #majuamintassiburian #PASTIBAHALAP #PASTIWBBM #Imigrasi #ImigrasiPalangkaRaya

Dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan orang asing salah satu di wilayah kerjanya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palangka Raya kembali menggelar rapat TIMPORA di Kabupaten Barito Timur.

Bertempat di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar S.) dan seluruh perwakilan instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Barito Timur sebagai berikut:
* Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Timur;
* Polres Barito Timur Kodim 1012 Buntok;
* Kejaksaan Negeri Barito Timur;
* Badan Intelijen Daerah;
* Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Barito Timur;
* Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Barito Timur;
* Satgas Bais TNI Wilayaha Kalimantan Tengah;
* Satpol Pamong Praja Kabupaten Barito Timur;
* Kantor Kemenag Kabupaten Barito Timur;
* Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Barito Timur.

Acara dimulai dengan penyampaian laporan ketua TIMPORA oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya (Mulyadi). Beliau menyampaikan bahwa maksud dan tujuan rapat TIMPORA ini merupakan implementasi pasal 69 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu sebagai wadah sharing data dan informasi, persiapan rencanan pengawasan bersama/operasi gabungan, bahan masukan mengenai kendala, penguatan dan penyelerasan tugas dan fungsi instansi dalam pengawasan orang asing.

Rapat dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur (Anda Kriselina). “Saya berharap melalui rapat TIMPORA ini maka informasi mengenai kegiatan orang asing terupdate dan menjadi deteksi dini terhadap dampak yang ditimbulkan kedepannya”. Ucapnya dalam sambutan, sesaat sebelum membuka resmi kegiatan rapat.

Setelah rapat dibuka secara resmi, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangka Raya, M. Syukran, melanjutkan acara dengan memberikan paparan materi kepada para peserta rapat. Materi yang disampaikan meliputi fungsi keimigrasian, aspek-aspek penting dalam pengawasan keimigrasian, tugas dan fungsi Tim PORA, serta isu aktual mengenai perdagangan manusia (human trafficking).
“Setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada kantor imigrasi jika ada orang asing yang menginap. Selain itu, perubahan status sipil atau alamat orang asing juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi,” pesan Syukran.
Syukran juga menyampaikan arahan terbaru dari Direktur Jenderal Imigrasi terkait peningkatan layanan keimigrasian untuk mendukung perekonomian melalui prinsip “Selective Policy”. Salah satunya adalah kebijakan penerbitan Golden Visa yang ditujukan untuk orang asing berkualitas yang akan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi negara, termasuk penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
“Pada tanggal 17 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meluncurkan Paspor Republik Indonesia dengan desain baru khusus untuk e-Paspor. Terdapat peningkatan kualitas bahan baku, penambahan jenis, serta jumlah fitur keamanan yang telah disesuaikan dengan standar dan regulasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO), sebagai bagian dari peningkatan keamanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia,” tambah Syukran.

Kegiatan ditutup dengan sharing data dan diskusi.

#KemenkumhamRI
#kemenkumhamkalteng
#majuamintassiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
#Imigrasi
#ImigrasiPalangkaRaya

Palangka Raya – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang BMN berupa bongkaran yang berfungsi khusus sebanyak 14 Barang Milik Negara berupa P.C.Unit dan Server. Kegiatan ini dilaksanakan hari Jumat tanggal 13 September 2024 pukul 09:00 WIB yang bertempat di halaman belakang Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.

Pemusnahan BMN berupa BMN yang Berfungsi Khusus dipimpin oleh Bapak Mulyadi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya dan disaksikan oleh 1 petugas pengelola BMN dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan 2 petugas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

Pelaksanaan pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Biro Umum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa Nomor SEK.4.PB.05.01-4733. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan BMN secara fisik dan pemisahan Hard Disk dari 13 (tuga belas) P.C. Unit dan 1 (satu) Server oleh seluruh petugas. Kemudian 14 Hard Disk tersebut dihancurkan, dibakar, dan ditimbun sesuai dengan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (2).

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pembongkaran Komponen BMN yang Berfungsi Khusus dan Berita Acara Pemusnahan Bongkaran BMN oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya dilanjutkan oleh 2 saksi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya dan 1 saksi saksi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.


#KemenkumhamRI

#kemenkumhamkalteng

#majuamintassiburian

#Imigrasi

#ImigrasiPalangkaRaya

 

Tim Operasi Gabungan yang melibatkan Kantor Imigrasi Palangka Raya, Kesbangpol Pulang Pisau, Polres serta Kodim telah menggelar operasi gabungan untuk memeriksa keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terkait keabsahan dokumen keimigrasian para TKA dan juga melakukan sosialisasi kepada sponsor/penjamin terkait kegiatan operasi gabungan ini.

Upaya pemerintah dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) terus ditingkatkan. Operasi gabungan yang digelar di sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau menjadi bukti komitmen tersebut. Meskipun tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian, operasi ini tetap penting dilakukan sebagai bentuk pengawasan rutin. Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Pulang Pisau Yudi Mizael menyampaikan bahwa pengawasan terhadap TKA akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada eksploitasi tenaga kerja asing serta potensi yang dapat mengganggu keamanan secara Nasional dapat diminimalisir.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Erix Ajisaputro menyampaikan “Operasi gabungan ini dilaksanakan untuk memastikan semua TKA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir adanya pelanggaran keimigrasian dalam penggunaan TKA. Tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian akan diambil apabila terbukti ada perusahaan yang melanggar,”

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi menyatakan kepuasannya atas hasil operasi tersebut. “Ini menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan di wilayah ini telah mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan TKA. Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan hal ini dan tentunya dengan bantuan dari pihak daerah yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA)” ujarnya.

Seluruh tim yang tergabung dalam operasi gabungan kali ini sangat mengapresiasi atas kerjasama yang terjalin, dan kegiatan berjalan dengan lancar serta menciptakan kolaborasi yang baik antara Imigrasi Palangka Raya, unsur pemerintah daerah, serta TNI POLRI, dan juga tentunya sponsor yang menjadi penjamin TKA. Harapannya ke depan akan selalu tercipta iklim investasi yang kondusif, dan hak-hak para pekerja baik yang berkewarganegaraan asing maupun lokal dapat terlindungi dengan baik.

#ImigrasiPalangkaRaya

#OperasiGabungan

#TIMPORA

Palangka Raya – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan ikut berpartisipasi dalam Webinar Series I “SDM Berkualitas Menyongsong Indonesia Emas 2045”.  Sesuai dengan arahan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Ir. Razilu (29/07)  menyampaikan bahwa kegiatan Webinar Series dilaksanakan sejalan dengan delapan misi atau yang dikenal dengan Asta Cita pada RPJPN, yakni Visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Pembangunan SDM merupakan hal yang sangat penting dan fundamental dalam menunjang visi Indonesia Emas 2045, sehingga BPSDM Hukum dan HAM mempersembahkan Webinar Series Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM. Inisiatif ini bertujuan untuk terus meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Webinar Series Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM terdiri dari 8 (delapan) seri yang akan diawali dan di-launching oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Agustus 2024 secara hybrid (daring dan luring).

Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi menyampaikan semoga melalui webinar ini dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pegawainya, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien. Materi-materi yang disampaikan dalam webinar ini sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh instansi  saat ini, terutama dalam hal adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan peningkatan kualitas pelayanan. Kantor Imigrasi Palangka Raya mengajak seluruh jajarannya untuk mengikuti webinar ini dengan penuh semangat dan antusias. Mari bersama-sama kita tingkatkan kompetensi dan profesionalisme, sehingga Kantor Imigrasi Palangka Raya dapat menjadi role model dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

 

#KumhamSemakinPASTI
#MenkumhamYasonnaHLaoly
#KaBPSDMRazilu
#BPSDMHukumdanHAM
#PositiveVibesCampus
#KampusBerAKHLAK
#WebinarSeries
#CerdasBersamaBPSDMHukumdanHAM
#KemenkumhamRI
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkumhamkalteng
#imigrasi
#imigrasipalangkaraya

Dalam upaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkualitas perlu dilakukan upaya untuk mengukur kepuasan pengguna layanan. Menjaring Persepsi masyarakat mengenai kualitas pelayanan publik merupakan amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk melakukan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya  melakukan survey terkait Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dimana syarat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yaitu untuk memenuhi komponen indikator hasil dengan melibatkan Balitbang Hukum dan HAM sebagai fasilitator aplikasi survey mandiri secara elektronik. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melakukan penyebaran kuesioner melalui tatap muka dan secara langsung kepada pengguna jasa Keimigrasian dengan memberikan link/QRcode kepada penerima layanan Keimigrasian untuk kemudian mengisi secara mandiri di gawai nya masing-masing.

 

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan pada periode setiap bulan di Triwulan II ini didapatkan hasil survey sebagai berikut:

 

Tujuan diadakannya survey kepuasan masyarakat ini adalah untuk mendapatkan umpan-balik atas kualitas pelayanan yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Palanga Raya. Melalui survei ini, masyarakat pengguna jasa Keimigrasian didorong untuk memberikan partisipasi dalam menilai kinerja Kantor Imigrasi Palangka Raya agar terjadi peningkatan dan perbaikan kualitas pelayanan dengan melakukan inovasi-inovasi pelayanan atas masalah yang disampaikan masyarakat pengguna jasa Keimigrasian.

 

Terima kasih atas dukungannya ya pahari semua, semoga Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada pahari semuanya.

Terima kasih atas dukungannya ya pahari semua, semoga Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada pahari semuanya.


Survey bulan januari 2024survey bulan februari 2024

survey bulan mei 2024