TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN RAMAH HAM, IMIGRASI PALANGKA RAYA BELAJAR BAHASA ISYARAT

Palangka Raya – Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan di Kemenkumham RI diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan, termasuk masyarakat dari kelompok rentan dan disabilitas. Maka dari itu, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencanganan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2022 pada bulan Mei lalu. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menjadi salah satu UPT Kanwil Kemenkumham Kalteng yang menerapkan pelayanan publik keimigrasian berbasis HAM. Dalam hal mendukung pelaksanaan peningkatan pelayanan publik keimigrasian yang ramah HAM, Imigrasi Palangka Raya bekerja sama dengan SLB Negeri 2 Palangka Raya untuk memberikan training mengenai Bahasa isyarat pada Rabu (21/06).
Bertempat di Ruang Layanan Keimigrasian, Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat struktural, seluruh pegawai JFT dan JFU, serta PPNPN Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Rizani membuka kegiatan dengan memberi sambutan. “Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menyediakan fasilitas layanan baik sarana dan prasarana untuk pelayanan prioritas”, ucapnya. Adapun yang menjadi prioritas dalam layanan berbasis HAM antara lain kelompok rentan (lansia, ibu hamil, ibu menyusui) dan disabilitas. “Dengan adanya training belajar Bahasa Isyarat ini dapat mempermudah para pegawai Imigrasi Palangka Raya khususnya petugas layanan dalam melakukan komunikasi dua arah kepada pemohon keimigrasian penyandang disabilitas” jelas Rizani.
Sebagai narasumber training Jambi D Nudin yang merupakan Kepala SLB Negeri 2 Palangka Raya menjelaskan mengenai Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas menurut UU Nomor 8 Tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Adapun klasifikasi penyandang disabilitas antara lain Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa, dan Autis. “Dalam melakukan komunikasi penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara di Indonesia menggunakan dua jenis Bahasa Isyarat yaitu Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) dan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI)”, ucap Jambi D Nudin. “SIBI digunakan untuk berkomunikasi antara guru dan siswa maupun antar siswa sedangkan BISINDO adalah bahasa alami yang mudah dimerngerti oleh penyandang disabilitas atau ketika berkomunikasi dengan orang normal”, jelasnya. Setelah penjelasan materi, kegiatan selanjutnya adalah praktek bahasa isyarat penyandang disabilitas. Praktek tersebut memperkenalkan Abjad A-Z dengan bahasa isyarat SIBI dan BISINDO.
Diharapkan dari hasil training Belajar Bahasa Isyarat bersama SLB Negeri 2 Palangka Raya Kantor Imigrasi Palangka Raya dapat memberikan layanan keimigrasian secara adil tanpa diskriminasi kepada masyarakat. Selain itu, dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan kepuasan layanan terhadap masyarakat. Sehingga Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya dapat mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar serta tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.







Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!