IMIGRASI PALANGKA RAYA DEPORTASI 3 WARGA NEGARA JERMAN

Palangka Raya – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melakukan pendeportasian terhadap 3 orang Warga Negara Jerman (2/7). Tindakan penegakan hukum Keimigrasian ini diambil kepada DJC (33), MRTW (31) & HRH (61) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kantor Imigrasi Palangka Raya.

 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 3 orang Warga Negara Jerman ini dikenakan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana Kantor Imigrasi Palangka Raya melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasiana ke negara asalnya.

 

DJC (33), MRTW (31) & HRH (61) telah dipulangkan ke negaranya pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Qatar Airways QR-955 pukul 01.40 WIB. Kemudian Tindakan Administratif Keimigrasian yang terakhir adalah dengan mengusulkan namanya untuk dimasukkan dalam daftar Penangkalan  kepada Direktur Jenderal Imigrasi.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan