IMIGRASI TAMBAHKAN PANAMA, GUATEMALA, DAN MAKAU DALAM DAFTAR VOA

Palangka Raya- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menambahkan Panama, Guatemala, dan Makau dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang dikenal sebagai Visa on Arrival Indonesia melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023. Visa on Arrival (VOA) dan Elektronic Visa on Arival (e-VOA) dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan, seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit yang berlaku selama 30 hari sejak orang asing memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain. Berbeda dengan mekanisme perpanjangan VOA biasa yang dilakukan di Kantor Imigrasi, orang asing yang menggunakan e-VOA bisa langsung melakukan perpanjangan izin tinggalnya secara online melalui website molina.imigrasi.go.id.

Sebelumnya, pada Februari 2023 Ditjen Imigrasi telah lebih dulu menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek VOA. Penambahan negara subjek VOA dilakukan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan